ANALISIS TERHADAP LEMBAGA PEMBUAT STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN: PEMERINTAH VERSUS SWASTA
Ade Ilham Ilahi, Prof. Ainun Na'im, M.B.A., Ph.D.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi Terapan
Tujuan — Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi dari pemangku kepentingan terhadap perubahan lembaga pembuat standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Desain/Metodologi/Pendekatan — Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur kepada pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang profesi yang berkaitan dengan pelaporan keuangan untuk memperoleh perbandingan legitimasi antara lembaga swasta dan lembaga pemerintah sebagai pembuat standar akuntansi keuangan.
Temuan — Masing-masing lembaga pembuat standar akuntansi keuangan, baik Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) sebagai lembaga pemerintah maupun Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai lembaga swasta, memiliki kelebihan dan kekurangan. Penelitian ini merekomendasikan agar penyusunan dan penetapan standar akuntansi dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan asosiasi profesi. Kolaborasi antara pemerintah dan swasta dengan tetap mempertahankan IAI sebagai penyusun standar akuntansi keuangan memiliki legitimasi yang lebih kuat dibanding pembentukan KSLK sebagai lembaga pembuat standar akuntansi keuangan yang baru.
Batasan/Implikasi — Evaluasi terhadap legitimasi KSLK yang dilakukan dalam penelitian ini belum optimal karena keterbatasan informasi yang dapat diakses sehingga berpotensi menyebabkan informasi berkaitan dengan skenario tata kelola KSLK dalam naskah Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan dapat berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU P2SK.
Originalitas/Nilai — Penelitian ini berkontribusi terhadap literatur dengan memberikan penjelasan empiris mengenai penerapan tipologi legitimasi institusional Suchman (1995) dalam evaluasi legitimasi lembaga pembuat standar akuntansi nasional. Penelitian ini juga memberikan pertimbangan dari sisi akademis kepada pembuat kebijakan dalam rangka penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 271 ayat (1) UU P2SK.
Research Objective — This research aims to analyze the legitimacy of stakeholders regarding changes in financial accounting standard-setter institution in Indonesia.
Design/Methodology/Approach — This research used a qualitative approach through semi-structured interviews with stakeholders from various professional backgrounds related to financial reporting to obtain a comparison of the legitimacy between private and government institutions as financial accounting standard-setter.
Findings — As financial accounting standard-setters, both the Financial Reporting Standards Committee (FRSC) as a government institution and the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IICA) as a private institution had advantages and disadvantages. This research recommended that the preparation and determination of accounting standards be carried out jointly between the government and professional associations. Collaboration between the government and the private sector while maintaining IICA as a financial accounting standard setter had stronger legitimacy than the formation of FRSC as a new financial accounting standard-setter institution.
Limitations/Implications — The evaluation of the legitimacy of the FRSC carried out in this research was not optimal due to limited information that could be accessed, which had the potential to cause information related to the FRSC governance scenario in the draft Financial Reporting Law to be different from the provisions stipulated in the Government Regulation as implementing regulations for the P2SK Law.
Originality/Value — This research contributes to the literature by providing an empirical explanation regarding the application of Suchman's typology of institutional legitimacy (1995) in evaluating the legitimacy of national accounting standard-setter institutions. This research also provides considerations from an academic perspective to policy makers in the context of drafting Government Regulations as implementing regulations for Article 271 paragraph (1) of the P2SK Law.
Kata Kunci : UU P2SK, IAI, KSLK, legitimasi institusional, pemangku kepentingan, lembaga pembuat standar akuntansi keuangan