ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN KEABSAHAN HAWALATUL HAQ (CESSIE) PADA PEMBIAYAAN IJARAH (Studi Putusan Nomor 2616/Pdt.G/2019/PA. JT Jo. Putusan Nomor 88/Pdt.G/2020/PTA. JK Jo. Putusan Nomor 881 K/Ag/2020)
Fathin Aqidatus Zahro, Dr. Destri Budi Nugraheni
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara pengalihan piutang (Hawalatul haq/Cessie) pada Putusan Nomor 2616/Pdt.G/2019/PA.JT. Jo. Putusan Nomor 88/Pdt.G/PTA.JK Jo. Putusan Nomor 881 K/Ag/2020 serta untuk menganalisis pertimbangan hukum yang seharusnya digunakan Hakim dalam menetapkan keabsahan Hawalatul haq (cessie) pada pembiayaan ijarah menurut Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu putusan pengadilan. Data sekunder didapatkan melalui studi pustaka dengan membaca dan memahami bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta melakukan wawancara kepada narasumber untuk memperkuat data sekunder. Data yang telah diperloleh akan dikumpulkan dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya data disimpulkan secara deskriptif berdasarkan rumusan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Majelis Hakim tingkat pertama hingga Mahkamah Agung menggunakan dasar hukum yang berbeda dalam mempertimbangkan perkara tersebut. Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat bahwa pengalihan piutang (hawalatul haq/cessie) tersebut tidak sah karena tidak sejalan dengan syara’. Majelis Hakim tingkat banding memutuskan yang berbeda yaitu pengalihan piutang (hawalatul haq/cessie) pada perkara tersebut adalah sah menurut hukum dan telah sesuai dengan peraturan, begitupun putusan Mahkmah Agung menguatkan putusan Majelis tingkat banding. Mahkamah Agung menambah dasar hukum yang digunakan sehingga menghasilkan putusan yang lebih adil. Kedua, untuk memutuskan perkara hawalatul haq (cessie), sementara dapat menggunakan pengaturan pada Fatwa DSN Nomor 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subjektif berdasarkan prinsip syariah dan Fatwa DSN Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 tentang subrograsi berdasarkan prinsip syariah dan ditambah dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah untuk menguatkan putusan, karena belum ada pengaturan khusus yang mengatur perbuatan hukum hawalatul haq/cessie pada Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.
The purpose of this study is to analyze the basis for the Judge’s consideration in deciding the case of transfer of receivable (Hawalatul haq/Cessie) in Decision Number 2616/Pdt.G/2019/PA. JT Jo. Decision Number 88/Pdt.G/PTA.JK Jo. Decision Number 881 K/Ag/2020 and to analyze the legal consideration that should be used by Judges in determining the validity of Hawalatul haq (cessie) in ijarah financing according to Sharia Economic Law.
This research is a normative legal research with the data used is secondary data, that is court decisions. Secondary data is obtained through literature study by reading and understanding primary, secondary and tertiary legal materials ando conducting interviews with the sources to strengthen secondary data. The data that has beeb obtained will be collected and analyzed using qualitative analysis, then the data is conclulded descriptively based on the formulation of the problem.
Based on the research results, the author concludes that: First, the Judges of the first level to the Supreme Court used different legal bases. The first level Panel of Judges argued that the transfer of receivables(hawalatul haq / cessie) was invalid because it was not in line with shara', the Appellate level Panel of Judges decided differently, namely the transfer of receivables(hawalatul haq / cessie) in the case was valid according to the law and was in accordance with the regulations, as well as the Supreme Court's decision to uphold the decision of the Appellate level Panel. The Supreme Court’s only adding to the legal basis used so as to produce a fairer decision. Second, to decide the case of hawalatul haq (cessie), you can temporarily use the settings in Fatwa DSN Number 103 / DSN-MUI / X / 2016 and Fatwa DSN Number 104 / DSN-MUI / X / 2016 and added with the principles of sharia economic law to strengthen the decision, because there is no special regulation governing the actions of hawalatul haq / cessie law in Sharia Economic Law in Indonesia.
Kata Kunci : Hawalatul haq, Cessie, Keabsahan, Putusan /Hawalatul haq, Cessie, Validity, Decision