Laporkan Masalah

PELAKSANAAN AKTA WASIAT YANG TIDAK MENCANTUMKAN PENUNJUKAN PELAKSANA WASIAT TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH KEPADA AHLI WARIS TESTAMENTAIR (Studi Kasus Akta Wasiat Nomor 10 Pada Kantor Notaris X)

Yosephine Ceria Warnanda, Dr. R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai siapa yang berhak sebagai pelaksana wasiat terhadap akta wasiat yang tidak mencantumkan penunjukan pelaksana wasiat dan pelaksanaan Akta Wasiat Nomor 10 pada kantor Notaris X yang tidak mencantumkan penunjukan pelaksana wasiat terhadap peralihan hak atas tanah kepada ahli waris testamentair di Kabupaten Sleman. 

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan menyusun analisa terhadap peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan data sekunder. Penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan cara wawancara kepada subjek penelitian yang terdiri dari responden dan narasumber. Data diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan lapangan yang di analisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan: 1) Pelaksana wasiat dalam akta wasiat yang tidak mencantumkan penunjukan pelaksana wasiat adalah ahli waris ab intestato yang dapat ditetapkan melalui Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1020 KUHPerdata atau dengan persetujuan para ahli waris ab intestato. 2) Pelaksanaan Akta Wasiat Nomor 10 pada Kantor Notaris X yang tidak mencantumkan penunjukan pelaksana terhadap peralihan hak atas tanah kepada ahli waris testamentair dapat dilaksanakan oleh para ahli waris ab intestato Suster Regina Wiryati beserta anak-anak Tuan Wargunanto dengan prosedur turun waris tanpa akta hibah.

 

This legal research aims to examine and analyze who is entitled as the executor of a will against a testamentary deed that does not include the appointment of a testamentary executor and the implementation of Testamentary Deed Number 10 at Notary X's office that does not include the appointment of a testamentary executor against the transfer of land rights to testamentary heirs in Sleman Regency.

This research is descriptive with the type of normative empirical research. Normative research is conducted through literature research by compiling an analysis of laws and regulations to obtain secondary data. Empirical research is conducted to obtain primary data by interviewing research subjects consisting of respondents and sources. Data obtained from library and field research are analyzed qualitatively.

The results showed: 1) The executor of the will in the deed of testament that does not include the appointment of the executor of the will is the ab intestato heir who can be determined through the determination of the judge at the District Court as stipulated in Article 1020 of the Civil Code or with the consent of the ab intestato heirs. 2) The implementation of Deed of Testament No. 10 at Notary Office X which does not include the appointment of executors for the transfer of land rights to testamentary heirs can be carried out by the ab intestato heirs of Suster Regina Wiryati and Mr. Wargunanto's children with the procedure of inheritance without a grant deed.

Kata Kunci : Akta Wasiat, Pelaksana Wasiat, Peralihan Hak Atas Tanah, Ahli Waris, Deed of Will, Executing Will, Transfer of Land Rights, Heirs

  1. S2-2024-495197-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495197-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495197-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495197-title.pdf