Gagasan Peradilan Etik: Penataan Kelembagaan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Negara
Tria Noviantika, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Peningkatan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara menghadirkan lembaga penegak kode etik di berbagai cabang kekuasaan. Pelaksanaan dan penegakan yang kurang optimal dan parsial mengarahkan kajian ini dalam pelembagaan peradilan etik. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan yakni: 1) Bagaimana praktik lembaga penegakan etika penyelenggara negara selama ini dijalankan dengan meninjau aspek standar, kelembagaan, prosedur, dan dinamika pelaksanaannya? dan 2) Bagaimana gagasan pelembagaan Peradilan Etika dapat dikembangkan di masa yang akan datang dengan memperhatikan aspek standar, kelembagaan, prosedur, dan pelaksanaannya?
Dalam rangka menemukan jawaban atas persoalan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus serta dilengkapi dengan wawancara untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi data yang telah diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, praktik penegakan etika penyelenggara negara selama ini dilakukan oleh berbagai lembaga yang berbeda dengan beragam standar, prosedur, dan dinamika pelaksanannya. Hasil dari analisis terhadap praktik ini menunjukkan sejumlah kelemahan dalam praktik penegakan pelanggaran etika penyelenggara negara saat ini. Kedua, diperlukan penataan pelembagaan peradilan etik mencakup ruang lingkup penyelenggara negara, kedudukan dan kewenangan lembaga, komposisi, dan pola pengisian jabatannya serta perumusan standar dan prosedur Lembaga penegakan etika penyelenggara negara. Hasil dari kajian ini menawarkan beberapa opsi untuk penataan Lembaga penegakan kode etik dikemudian hari, antara lain penguatan dan pemberdayaan terhadap lembaga penegakan kode etik yang existing, membentuk lembaga Mahkamah Etika Nasional sebagai lembaga banding pada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan LNI dan rekonstruksi kewenangan KY untuk menegakkan etika seluruh hakim, serta pengesahan RUU Etika Penyelenggara Negara untuk membentuk sistem serta mekanisme kontrol terhadap sikap dan perilaku penyelenggara negara.
The increase in ethical violations by state administrators presents a code of ethics enforcement institutions in various branches of power. The lack of optimal and partial implementation and enforcement directs this study to the institutionalization courts of ethics. This research focuses on two problems: 1) How has the practice of ethics enforcement institutions of state administrators been carried out by reviewing aspects of standards, institutions, procedures, and implementation dynamics? Furthermore, 2) How can the concept of institutionalization of the Court of Ethics be developed in the future by considering the aspects of standards, institutions, procedures, and implementation?
This normative legal research uses a statutory, conceptual, and case approach and is complemented by interviews to confirm and clarify the data obtained.
The results of this study show that, first, the practice of enforcing the ethics of organizers has been carried out by various institutions with various standards, procedures, and implementation dynamics. The analysis of this practice shows several weaknesses in the current practice of enforcing ethical violations of state administrators. Second, the institutional arrangement of the Court of Ethics is needed, including the scope of state administrators, institutional forms, composition, patterns of filling positions, and the formulation of standards and procedures. The results of this study offer several options for structuring the institution of the code of ethics enforcement in the future, including strengthening and empowering existing code of ethics enforcement institutions, establishing a National Ethics Court institution as an appellate institution in the executive, legislative and Independent State Agencies powers and reconstructing Judicial Commission authority to enforce the ethics of all judges, as well as passing the State Organizer Ethics Bill to establish a system and control mechanism for the attitudes and behave of state administrators.
Kata Kunci : Peradilan Etik, Penataan Kelembagaan Kode Etik, dan Etika Penyelenggara Negara, Court of Ethics, Institutional Arrangement of Code of Ethics, and Ethics of State Officials