PEMENUHAN HAK TAHANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN
Dita Gusnawati, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis problematika yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya dalam pemenuhan hak tahanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk menganalisis dan merumuskan pemenuhan hak tahanan yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya pada masa yang akan datang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang sifatnya deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara bersama narasumber dan responden dengan pedoman wawancara berisi daftar pertanyaan dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan bahan hukum. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yang disajikan dengan metode deskriptif analisis dan preskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif.
Penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, problematika yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya dalam pemenuhan hak tahanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu dari sebelas hak, sepuluh hak dikatakan telah dilaksanakan tetapi belum optimal karena sarana, prasarana, pelayanan, fasilitas, dan petugas yang belum memadai, dan tidak terpenuhi karena belum ada peraturan pelaksana untuk memperjelas hak. Kedua, pemenuhan hak tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya pada masa yang akan datang harus mengoptimalkan implementasi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan memberikan kegiatan kepada tahanan seperti membuat kerajinan tangan atau sejenisnya tanpa menunggu sarana, prasarana, layanan dan fasilitas memadai. Meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak seperti dinas kesehatan, dinas pertanian, dan balai latihan kerja. Pemenuhan hak tahanan bertujuan mencapai kesejahteraan dan perlindungan hukum melalui substansi hukum dengan pembentukan peraturan pelaksana dan harmonisasi peraturan, struktur hukum dengan mengefektifkan penegakan hukum, budaya hukum yang harus terlepas dari paradigma lama dengan merujuk pada ketentuan internasional seperti UNCAT, OPCAT, SMR, The Tokyo Rules dan perbandingan dengan negara lain seperti Norwegia dengan penyelesaian terhadap cita-cita dan tujuan negara Indonesia.
This study aims to determine and analyze the problems faced by the Class III Dharmasraya Correctional Institutional in fulfilling the rights of detainees based on Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. This study is also intended to analyze and formulate the fulfillment of the rights of detainees placed in Class III Dharmasraya Correctional Institution in the future.
This study is a descriptive normative-empirical legal research. The data sources in this research are primary data obtained from interviews with sources and respondents with interview guidelines containing a list of questions and secondary data obtained from literature research with legal materials. The results of the research were analyzed qualitatively presented with descriptive analysis and prescriptive methods and the conclusions was drawn inductively.
This study reveals two conclusions. First, the problems faced by the Class III Dharmasraya Correctional Institution in fulfilling the rights of detainees based on Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, namely from eleven rights, ten rights are said to have implementing regulation to clarify rights. Second, the fulfillments of detainee rights at the Class III Dharmasraya Correctional Institutional in the future must optimize the implementation of rights in accordance with Law Number 22 of 2022 concerning Corrections by providing activities to detainees such as making handicrafts or the like without waiting for adequate facilities, infrastructure, services and facilities. Increase cooperation with various parties such as the health department, agriculture department, and vocational training center. The fulfillment of detainees' rights aims to achieve welfare and legal protection through legal substance with the establishment of streamlining law enforcement, legal culture that must be detached from the old paradigm by referring to international provisions such as UNCAT, OPCAT, SMR, The Tokyo Rules and comparisons with other countries such as Norway by adjusting to the ideals and goals of the Indonesian.
Kata Kunci : Hak-hak, tahanan, dan permasyarakatan/rights, detainees and corrections.