Laporkan Masalah

Kesesuaian Pelaksanaan Usaha PT Mitra Pembangunan Sultra Terhadap Kebijakan Tata Ruang Daerah

Sri Rezeki Azzahra, Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Di Kabupaten Muna terdapat suatu usaha yang bergerak dalam industri aspal dengan membangun alat pencampur aspal panas atau biasa disebut Asphalt Mixing Plant (AMP) yaitu PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS). Adanya AMP tersebut menyebabkan adanya polusi berupa asap dan debu yang termasuk dalam kategori limbah B3 dimana hal ini harus lebih diperhatikan agar tidak merusak lingkungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang kebijakan tata ruang di Kabupaten Muna, pelaksanaan usaha PT MPS sudah sesuai dengan kesesuaian tata ruang. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dengan metode analisis kualitatif.


Hasil yang diperoleh bahwa kebijakan tata ruang di Kabupaten Muna yaitu Perda No.2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muna Tahun 2014-2034 dimana Pengaturan tersebut memberikan pedoman dan regulasi terkait tengan penggunaan lahan dan pengembangan industri di wilayah Muna. Pembagian kawasan Muna yang diperuntukkan untuk pertambangan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP); Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).


Pelaksanaan Usaha PT MPS sudah sesuai dengan kriteria Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Muna No.2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muna Tahun 2014-2034, disebutkan bahwa Kecamatan Lasalepa termasuk ke dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang komoditinya ialah bebatuan/tanah liat, kemudian Kecamatan Lasalepa juga termasuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang komoditinya sirtu dan tanah liat. Sehingga pembagian wilayah PT MPS sudah sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan PT MPS dalam mencegah resiko pencemaran lingkungan adalah menentukan tapal batas serta kepengurusan izin usaha namun PT MPS belum memenuhi persyaratan AMDAL sehingga hanya mendapatkan UKL-UPL yang menjadi dasar terbitnya izin usaha.

In Muna Regency there is a business engaged in the asphalt industry by building a hot asphalt mixing plant or commonly called Asphalt Mixing Plant (AMP), namely PT MPS. The existence of AMP causes pollution in the form of smoke and dust which is included in the B3 waste category where this must be given more attention so as not to damage the environment. The formulation of the problem in this study is about spatial policy in Muna Regency, the implementation of PT MPS's business is in accordance with spatial suitability. This research uses a normative method, using a statutory approach, data collection is done by literature study, with a qualitative analysis method.


The result obtained that the Spatial Policy in Muna Regency is Regional Regulation Number 2 of 2014 concerning the Muna Regency Spatial Plan 2014-2034 where the regulation provides guidelines and regulations related to land use and industrial development in the Muna region The division of the Muna area designated for mining is divided into 3 (three) namely the Mining Business Area (WUP); People's Mining Area (WPR); and State Reserve Area (WPN).


The implementation of PT MPS's business is in accordance with the criteria of Article 27 of the Regional Regulation of Muna Regency Number 2 of 2014 concerning the Regional Spatial Plan of Muna Regency 2014-2034, it is stated that Lasalepa Sub-district is included in the Mining Business Area (WUP) whose commodity is rock/clay, then Lasalepa Sub-district in included in the People's Mining Area (WPR) whose commodity is sirtu and clay. So that the division of PT MPS's territory is in accordance with statutory regulations. The efforts made by PT MPS in preventing the risk of environmental pollution determine the boundaries and business license management, but PT MPS has not fulfilled the AMDAL requirements so that it only gets UKL-UPL which is the basis for issuing a business license.

Kata Kunci : Tata Ruang, Kerusakan Lingkungan, AMDAL, Spatial Planning, Environmental Damage, AMDAL

  1. S1-2024-438899-abstract.pdf  
  2. S1-2024-438899-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-438899-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-438899-title.pdf