Laporkan Masalah

Langkah Hukum Kreditur untuk Melindungi Kepentingannya dalam Lembaga Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Studi Putusan Nomor 151/Pdt.G/2022/PN Jmb juncto Nomor 73/PDT/2023/PT JMB)

SALMA ANNISA PRIANTO, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap kepentingan kreditur dalam lembaga Jaminan Fidusia beserta langkah hukum yang dapat dilakukan kreditur untuk mengantisipasi potensi masalah yang timbul dari pelaksanaan eksekusi pada perkara nomor 151/Pdt.G/2022/PN Jmb juncto nomor 73/PDT/2023/PT JMB.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun bahan penelitian yang Penulis gunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang didukung dengan hasil wawancara. Data yang diperoleh tersebut kemudian Penulis analisis menggunakan metode analisis kualitatif yang disusun dengan alur pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 berdampak terhadap perubahan pada proses pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia beserta pelaksanaan hak kreditur. Sertifikat Jaminan Fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial apabila tidak terdapat kesepakatan antara kreditur dan debitur dalam hal wanprestasi serta debitur berkeberatan untuk menyerahkan objek Jaminan Fidusia secara sukarela sehingga harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini mengakibatkan kreditur harus menyediakan waktu yang lama dan anggaran tambahan untuk menutupi biaya mengikuti perkara serta dapat mempengaruhi performa keuangan kreditur dalam kurun waktu yang panjang. Kedua, langkah hukum yang dapat dilakukan kreditur adalah sebagai berikut: a. penambahan atau perubahan klausul dalam akta Jaminan Fidusia; b. memegang teguh prinsip kehati-hatian dengan melakukan "seleksi" secara ketat terhadap calon debitur guna menghindari debitur yang beritikad tidak baik; c. melaksanakan segala proses eksekusi Jaminan Fidusia sesuai ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019; dan d. gugatan sederhana sebagai solusi alternatif pengajuan gugatan.

This research aims to determine and analyze the impact of Constitutional Court of Decision number 18/PUU-XVII/2019 on the interests of creditors in Fiduciary institutions along with the legal steps that creditors can do to anticipate potential problems arising from the execution in case number 151/Pdt.G/2022/PN Jmb juncto number 73/PDT/2023/PT JMB.

This is a normative juridical research with the nature of descriptive analysis research through library research and field research. The research material that the Author uses is secondary data consisting of primary and secondary legal materials supported by interview results. The Author then analyzed the data obtained using a qualitative analysis method which was presented using a deductive line of thinking.

The results of the research show that, first, Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 has an impact on changes to the process of executing Fiduciary Guarantee objects along with the implementation of creditor rights. A Fiduciary Guarantee certificate no longer has executorial power if there is no agreement between the creditor and the debtor in the event of default and the debtor objects to handing over the object of the Fiduciary Guarantee voluntarily therefore it must go through legal mechanisms and procedures that are carried out and apply as the same as the execution of a court decision that has permanent legal force. This results in the creditor having to provide a long time and additional budget to cover the court case fees and can also affect the creditor's financial performance over a long period of time. Second, the legal steps that creditors can do are as follows: a. additions or changes to clauses in the Fiduciary Guarantee deed; b. uphold the prudential principle by carrying out strict "selection" of prospective debtors to avoid debtors with bad intentions; c. carry out all Fiduciary Guarantee execution processes in accordance with the provisions of Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019; and d. file a small claim court as an alternative solution to filing a lawsuit.

Kata Kunci : Langkah Hukum, Jaminan Fidusia, Wanprestasi, Eksekusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

  1. S1-2024-461615-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461615-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461615-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461615-title.pdf