Perlindungan Hukum Terhadap Upah Mitra Aplikasi Grabbike Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia
Rizqi Aminulloh Ibrahim, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian bertujuan untuk, pertama mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara Mitra Aplikasi GrabBike dengan Grab dapat dikualifikasikan hubungan kemitraan atau hubungan kerja. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap upah Mitra Aplikasi GrabBike berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Penelitian ini berjenis normatif bersifat deskriptif dengan menganalisis data primer dan data sekunder atas berbagai bahan hukum. Data primer diperoleh dari wawancara narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara studi pustaka terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari data tersebut, diolah dan dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan doktrinal dengan metode penalaran hukum induktif-deduktif sehingga disajikan dengan lengkap, sistematis, dan teliti yang selanjutnya dapat menghasilkan suatu kesimpulan dari penelitian ini.
Hasil penelitian, ditemukan bahwa: Pertama, hubungan hukum antara Mitra Aplikasi GrabBike dan Grab dikualifikasikan sebagai hubungan kerja, karena secara normatif dan empiris unsur hubungan kerja terpenuhi. Hal tesebut yang terpenuhi meliputi perintah, pekerjaan, dan upah. Pertama, Perintah dikehendaki oleh Grab atas dasar layanan yang disediakan. Kedua, Pekerjaan Mitra Aplikasi GrabBike melaksanakan layanan berupa pengantaran pelanggan (customer) ke lokasi tujuan dari pesanan yang dipilih dalam Aplikasi Grab. Ketiga, upah Mitra Aplikasi GrabBike diberikan dan ditentukan oleh Grab atas pembayaran layanan dari pelanggan (customer) melalui Aplikasi Grab. Upah Mitra Aplikasi GrabBike berdasarkan peraturan ketenagakerjaan belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum, karena upah Mitra Aplikasi GrabBike masih dibawah upah minimum baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
The research aims to, first, know and analyze the legal relationship between GrabBike Application Partners and Grab can be qualified as a partnership relationship or employment relationship. Second, to know and analyze the legal protection of GrabBike Application Partner wages based on labor regulations in Indonesia. This research is descriptive normative type by analyzing primary data and secondary data on various legal materials. Primary data is obtained from informant interviews using interview guidelines to answer the problems that have been formulated. Secondary data is obtained from library research by means of literature study of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of the data are processed and analyzed qualitatively using a doctrinal approach with an inductive-deductive legal reasoning method so that it is presented completely, systematically, and thoroughly which can then produce a conclusion from this research. The results of the research found that: First, the legal relationship between GrabBike App Partners and Grab is qualified as an employment relationship, because normatively and empirically the elements of employment relationship are fulfilled. These include orders, work, and wages. First, the order is desired by Grab on the basis of the services provided. Second, the work of GrabBike Application Partners carries out services in the form of delivering customers (customers) to the location of their destination.
Kata Kunci : Hubungan Hukum, Mitra Aplikasi GrabBike.