Pengenaan Penalti Terhadap Debitur Yang Melakukan Prepayment Kredit Di BPR Kabupaten Sleman Ditinjau Berdasarkan Prinsip Keadilan
Vina Rofiul Afidahyushfa, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis dasar dan tujuan pengenaan penalti terhadap debitur yang melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo di beberapa BPR di Kabupaten Sleman yang tanpa memperhatikan jangka waktu pelunasan dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis pengenaan penalti terhadap debitur yang melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo lalu ditinjau berdasarkan prinsip keadilan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif empiris yang mendasarkan pada data sekunder dan data primer yang diperoleh melalui penelitian melalui studi dokumen dan wawancara kepada responden dan narasumber.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar BPR di Kabupaten Sleman mengenakan penalti terhadap debitur yang melakukan prepayment adalah karena terjadinya wanprestasi, di mana debitur melakukan pelanggaran terhadap kontraknya karena melakukan prestasi yaitu melunasi utangnya namun tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan yaitu sebelum jatuh tempo, sehingga pihak kreditur menuntut ganti rugi ekspektasi dengan mengenakan penalti terhadap debitur yang melakukan prepayment, dan tujuan tidak memperhatikan jangka waktu sendiri adalah untuk mempertahankan nasabah agar tidak melakukan prepayment yang mengakibatkan kreditur kehilangan keuntungan yang sudah diharapkan. Bekarkaitan dengan keadilan terdapat perbedaan kebijakan dari 3 (tiga) BPR yang setelah diteliti bahwa BPR X belum adil karena belum memperhatikan jangka waktu pelunasan dalam klausulanya, BPR Y sudah adil dalam membuat kebijakannya meskipun tidak memperhatikan jangka waktu pelunasan, dan BPR Z sangat tidak adil dalam membuat kebijakannya mengenakan penalti sangat tinggi karena tuntutan ganti rugi dalam penaltinya yang dituntutnya bukan bunga namun 2 kali angsuran tambahan sebagai bentuk dari ganti ruginya.
This research aims to: 1) To know and analyze the basis and purpose of imposing penalties on debtors who make loan repayments before maturity in several BPRs in Sleman Regency without regard to the repayment period and 2) To determine and analyze the imposition of penalties on debtors who make loan repayments before maturity and then reviewed based on the principles of justice.
This research is descriptive analytical with empirical normative research type by basing on secondary data and primary data obtained through research through document studies and interviews with respondents and resource persons.
Based on the results of the study, it is known that the basis for BPRs in Sleman Regency to impose penalties on debtors who make prepayments is due to default, where the debtor violates his contract because he performs an achievement, namely paying off his debt but not in accordance with what has been agreed, namely before maturity, so that the creditor demands compensation for expectations by imposing penalties on debtors who make prepayments , and the purpose of not paying attention to the time period itself is to keep customers from making prepayments which results in creditors losing expected profits. In relation to fairness, there are differences in the policies of the 3 (three) BPRs, which after researching that BPR X is not fair because it does not pay attention to the repayment period in its clause, BPR Y is fair in making its policy even though it does not pay attention to the repayment period, and BPR Z is very unfair in making its policy of imposing very high penalties because the compensation demanded in the penalty is not interest but 2 additional installments as a form of compensation.
Kata Kunci : Prepayment, Penalti, Keadilan, Prepayment, Penalties, Justice