Penafsiran Hak atas Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka yang Melekat pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945
Annisa Salsabila, DIAN AGUNG WICAKSONO
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Selama ini, kekuasaan kehakiman yang merdeka belum pernah diinterpretasikan sebagai sebuah hak konstitusional bagi warga negara. Akibatnya, sangat sulit bagi warga negara untuk meminta pertanggungjawaban lembaga peradilan melalui sarana pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini berfokus pada pengembangan interpretasi Pasal 24 ayat (1) an sich. Adapun permasalahan inti yang diulas dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana legal historis perumusan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945? dan 2) Bagaimana mengembangkan penafsiran mengenai hak konstitusional yang melekat pada Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945?.
Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode normatif yang bersifat eksplanatif. Sumber data penelitian berasal dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis berdasarkan sumber data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengambilan kesimpulan berupa perpaduan antara penalaran deduktif-induktif.
Berdasarkan hasil penelusuran dengan menggunakan bahan hukum yang ada, penelitian ini menunjukkan bahwa keempat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia mengatur mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka. Hal yang membedakan ialah Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 mengatur kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai hak konstitusional secara lugas. Sayangnya, Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen ketiga diadopsi dari penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 sebagai konsekuensi keluarnya Dekrit Presiden 1959. Kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 ayat (1) diintroduksi oleh perumus sebagai sebuah fungsi dan sebuah pernyataan umum tentang mekanisme kontrol dan prinsip pemisahan kekuasaan. Berdasarkan tafsir historis, perumus menciptakan Pasal 24A dan 24C secara khusus dengan niat untuk menjabarkan kewenangan konstitusional lembaga peradilan secara lebih rinci. Oleh karena itu, Penulis sampai pada kesimpulan bahwa tidak semua pasal pengaturan lembaga menghasilkan kewenangan konstitusional. Hal itu didasarkan pada kontrol internal dan kontrol eksternal. Adapun metode penafsiran dalam melihat hak atas kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai sebuah hak tersirat (implied rights) dan unenumerated rights dilakukan dengan penafsiran historis dan contextual meaning dengan merujuk pada praktik penerapan hak tersirat di Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Australia.
Up to this, the independence of the judiciary has never been interpreted as a constitutional right for citizens. It has made it very difficult for citizens to hold judicial accountability in judicial review process in the Constitutional Court. This research focuses on developing the interpretation of Article 24, paragraph (1). The main problems of this research are: 1) How is the legal history of the formulation of Article 24 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia? and 2) How to develop an interpretation of the constitutional rights inherent to Article 24 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia?
This research uses normative legal research with explanative methods. The data source for the research comes from secondary data, which includes primary, secondary, and tertiary legal materials. The data were arranged and analyzed using a qualitative analysis method with combination conclusion-making, which is a combination of deductive-inductive reasoning.
Based on the research using existing legal materials, this research shows that the four constitutions that have been in force in Indonesia regulate the independence of the judiciary. The difference is that the 1949 RIS Constitution and the 1950 UUDS regulate the independence of the judiciary as a straightforward constitutional right. Unfortunately, Article 24, paragraph (1) of the third amendment was taken from the explanation of Article 24 and Article 25 of the 1945 Constitution as a consequence of the 1959 Presidential Decree. The framers introduced the independence of the judiciary in Article 24(1) as a function and a general statement about the control mechanism and the principle of separation of powers. Based on historical interpretation, the framers created Articles 24A and 24C, specifically intending to outline the judiciary's constitutional authority in more detail. Therefore, the author concludes that not all articles regulating institutions generate constitutional authority. It is based on internal and external control. The method of interpretation in viewing the right to an independent judiciary as an implied and unenumerated right is conducted by historical and contextual meaning interpretation by referring to the practice of implementing implied rights in South Korea, United States, and Australia.
Kata Kunci : Hak konstitusional, Kekuasaan kehakiman yang merdeka, hak tersirat.