PENEGAKAN HUKUM PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN TANAH DESA ATAS TANAH PELUNGGUH DI DESA CONDONGCATUR DAN DESA SARIHARJO
STEFANUS ARYO ABIMANYU, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini pertama untuk mengetahui dan mengkaji
penegakan hukum yang dilakukan terkait dengan pemanfaatan Tanah Pelungguh yang tidak sesuai dengan Pasal
59 huruf a Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa atas Tanah Pelungguh di
Desa Condongcatur dan Desa Sariharjo. Kedua untuk mengetahui dan mengkaji
terkait pelindungan hukum yang diberikan kepada pihak penyewa Tanah Pelungguh di Desa Condongcatur dan Desa
Sariharjo dengan perjanjian dibawah tangan.
Penelitian ini termasuk dalam
jenis penelitian normatif empiris. Dilakukan dengan cara meneliti data sekunder
terlebih dahulu lalu mengadakan penelitian terhadap data primer yang didapat di lapangan. Sifat dari penelitian yaitu
deskriptif karena memberikan gambaran terkait realitas yang ada yaitu perbedaan
mengenai seharusnya dengan hukum yang berlaku. Proses berpikir penelitian ini
adalah induktif yaitu penyimpulan yang berdasarkan pada prinsip, hukum, teori
yang berlaku.
Hasil penelitian pertama
adalah penegakan hukum yang terjadi
di Kalurahan Condongcatur sebatas
teguran dan pemanggilan para pihak. Pemanggilan para pihak menghasilkan keputusan
yaitu PT. Mintah MPC dan PT. Deztama Putri Sentosa untuk melakukan penghentian
pembangunan. Penegakan hukum di Kalurahan Sariharjo dengan teguran I, teguran
II, dan mengundang para pihak ke Kalurahan Sariharjo. Kedua terkait dengan
pelindungan hukum, yang terjadi di Kalurahan Condongcatur yaitu tidak adanya
pelindungan hukum, namun di Kalurahan Sariharjo mendapatkan pelindungan hukum
yaitu dapat menuntut ganti rugi sisa masa sewa kepada pemegang tanah pelungguh,
lalu membuat paguyuban agar diposisikan sebagai korban bukan pelanggar hukum
dan menyewa pengacara. Kejadian di Kalurahan Condongcatur merupakan wanprestasi
dan yang terjadi di Kalurahan Sariharjo merupakan perbuatan melawan hukum.
This
research is the first to find out and examine law enforcement carried out
regarding the use of Pelungguh Land that is not in accordance with Article 59
letter a of DIY Governor Regulation Number 34 of 2017 concerning Village Land
Use of Pelungguh Land in Condongcatur Village and Sariharjo Village. Second, to
find out and study the legal protection provided to tenants of Pelungguh Land
in Condongcatur Village and Sariharjo Village with private agreements.
This
research is included in the type of empirical normative research. This is done
by researching secondary data first and then researching primary data obtained
in the field. The nature of the research is descriptive because it provides an
overview of the existing reality, namely the differences between what it should
be and the applicable law. The thinking process of this research is inductive,
namely conclusions based on applicable principles, laws, and theories.
The first research result was that law enforcement that occurred in
Condongcatur District was limited to warnings and summoning the parties. The
summons of the parties resulted in a decision namely PT. Mintah MPC and PT.
Deztama Putri Sentosa to stop construction. Law enforcement in Sariharjo
Village with the warning I, warning II and inviting the parties to Sariharjo
Village. The second is related to legal protection, what happens in
Condongcatur Village is that there is no legal protection, but in Sariharjo
Village you get legal protection, namely, you can demand compensation for the
remaining lease period from the landholder, then create an association to be
positioned as a victim, not a lawbreaker and hire a lawyer. The incident in
Condongcatur Village was a breach of contract, and what happened in Sariharjo
Village was an unlawful act.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Tanah Pelungguh, Wanprestasi.