Laporkan Masalah

Hubungan Pertanggungjawaban Induk Perusahaan terhadap Utang Pajak Anak Perusahaan yang Tergabung Dalam Sistem Perusahaan Grup (Sengketa Pengadilan Pajak Nomor 005969.99/2022/PP)

AURA PUTERI NEGERI, Florencia Irena Gunawan, S.H., LL.M

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai perusahaan grup, kekosongan hukum ini menyebabkan hubungan pertanggungjawaban induk perusahaan terhadap  anak perusahaan menjadi kurang jelas. Salah satu contoh kasus adalah sengketa pengadilan pajak nomor 005969.99/2022/PP antara induk perusahaan (Adhimix) dengan fiskus (KPP Pancoran) mengenai pertanggungjawaban utang pajak anak perusahaan (Graha Rayhan). Penulisan hukum ini memiliki tujuan untuk mengkaji hubungan pertanggungjawaban induk perusahaan terhadap utang pajak anak perusahaan berdasarkan kasus yang sedang diangkat. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjelaskan bagaimana proses terjadinya sengketa, serta upaya yang paling tepat untuk dipilih para pihak dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi.

Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif yang didukung dengan hasil wawancara. Penelitian ini menggunakan dua tipe data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui metode wawancara dengan narasumber yang berkaitan langsung dengan sengketa yang terjadi. Data primer akan digunakan untuk menggali dan memperjelas data sekunder. Hasil penelitian akan diolah penulis dengan menggunakan metode kualitatif dan disajikan dengan metode deskriptif dalam bentuk narasi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Adhimix merupakan induk perusahaan dari Graha Rayhan. Namun, pada saat dilakukan tindakan penagihan atas utang pajak Graha Rayhan, Adhimix bukan lagi merupakan induk perusahaan karena seluruh saham yang ada di Graha Rayhan telah ditarik kembali. Sengketa pajak nomor  005969.99/2022/PP terjadi karena KPP Pancoran telah melakukan kesalahan, yaitu melakukan tindakan penagihan pajak kepada pihak yang kurang tepat. Tindakan penagihan pajak yang dilakukan KPP Pancoran tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. 2) Induk perusahaan akan bertanggung jawab sebagai penanggung pajak atas utang pajak anak perusahaan selama masih menjadi pengurus dari anak perusahaan tersebut. Perusahan induk akan berada dalam posisi terakhir dalam urutan penanggung pajak. Selain itu, induk perusahaan hanya bisa dimintai pertanggungjawaban sebesar jumlah saham yang disetorkannya.

The laws and regulations in Indonesia do not yet clearly regulate group companies, this legal vacuum causes the parent company's responsibility relationship to its subsidiaries to become less clear. One example of the case is the tax court dispute number 005969.99/2022/PP between the parent company (Adhimix) and the tax authorities (KPP Pancoran) regarding the liability for tax debts of a subsidiary (Graha Rayhan). This legal writing aims to examine the relationship between the parent company's responsibility for the subsidiary's tax debt based on the case being raised. This research is also expected to explain how the dispute occurs, as well as the most appropriate efforts for the parties to choose in resolving the dispute that occurs.

This legal writing uses a type of juridical-normative research which is supported by interview results. This research uses two types of data, namely primary data and secondary data. Primary data was obtained through interview methods with sources who were directly related to the dispute that occurred. Primary data will be used to explore and clarify secondary data. The author will process the research results using qualitative methods and present them using descriptive methods in narrative form.

The research results show that: 1) Adhimix is the parent company of Graha Rayhan. However, when collection action was taken for Graha Rayhan's tax debt, Adhimix was no longer the holding company because all shares in Graha Rayhan had been withdrawn. Tax dispute number 005969.99/2022/PP occurred because the Pancoran KPP had made a mistake, namely taking tax collection action to the wrong party. Tax collection actions carried out by KPP Pancoran were not carried out based on procedures established by statutory regulations. 2) The parent company will be responsible as the tax bearer for the subsidiary's tax debt as long as it is still the manager of the subsidiary. The parent company will be in the last position in the order of tax liability. In addition, the parent company can only be held liable for the number of shares it has paid up.

Kata Kunci : Utang Pajak, Penanggung Pajak, Induk Perusahaan, Anak Perusahaan, Perusahaan Grup

  1. S1-2024-461528-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461528-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461528-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461528-title.pdf