Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Taman Wisata Jogja Di Kabupaten Sleman

Andy Azis Al Fiqri, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum


Perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Taman Wisata Jogja yang di tahun 2018 tidak diperpanjang oleh perusahaan, padahal perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Isturahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada PT. Taman Wisata Jogja di Kabupaten Sleman Mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh pekerja pada PT. Taman Wisata Jogja dalam menyelesaikan permasalahan terkait perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di tahun 2018.

Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan melalui wawancara dengan narasumber dan responden menggunakan pedoman wawancara. Data yang diperoleh baik dari Penelitian kepustakaan maupun Penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif dan hasil yang diperoleh dari Penelitian ini disajikan secara deskriptif.

Hasil dari Penelitian ini menyatakan bahwa PT. Taman Wisata Jogja telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Upaya yang dilakukan pekerja dalam menyelesaikan permasalahan tidak diperpanjangnya perjanjian kerja waktu tertentu oleh PT. Taman Wisata Jogja yaitu para pekerja hanya menanyakan hal tersebut kepada pihak manajemen dan oleh pihak manajemen memberitahukan bahwa penyebab tidak diperpanjangnya perjanjian kerja waktu tertentu para pekerja dikarenakan adanya pergantian manajemen serta permasalahan keuangan perusahaan.




fixed-term employment agreement at PT. Taman Wisata Jogja, which was not renewed by the company in 2018, even though the extension of fixed-term employment agreements had been regulated in Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Agreements, Outsourcing, Working Hours and Rest Times, and Termination of Employment Article 4 paragraph (1) and paragraph (2), Article 5 paragraph (1), and Article 8 paragraph (1) and paragraph (2). This study aims to determine and analyze the implementation of the extension of Fixed-Term Employment Agreements at PT. Taman Wisata Jogja in Sleman Regency. To understand and analyze the efforts made by employees at PT. Taman Wisata Jogja in resolving issues related to the extension of Fixed-Term Employment Agreements in

2018.
This research uses a normative empirical method. Normative research is

conducted by examining literature consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials through document studies. Empirical research is conducted through interviews with informants and respondents using interview guidelines. Data obtained from both library research and field research are analyzed qualitatively, and the results obtained from this research are presented descriptively.

The results of this study state that PT. Taman Wisata Jogja has violated Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Contracts, Outsourcing, Working Hours and Rest Periods, and Termination of Employment Article 4 paragraph (1) and paragraph (2), Article 5 paragraph (1), and Article 8 paragraph (1) and paragraph (2). The efforts made by workers to resolve the issue of non-extension of fixed-term employment contracts by PT. Taman Wisata Jogja were only to inquire about this matter to the management, and the management informed them that the reason for not extending the fixed-term employment contracts of the workers was due to management changes and the company's financial issues.



Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. S2-2024-495206-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495206-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495206-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495206-title.pdf