Tinjauan Yuridis Terhadap Utang Kreditor Dapat Dibuktikan Sederhana Dalam Prinsip Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Imam Mahdi Syahputra, Royhan Akbar
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Tujuan penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hakim terhadap
pembuktian utang pada putusan PKPU dalam prinsip pembuktian sederhana. Secara praktik apakah
putusan majelis hakim telah memberikan kepastian hukum dalam putusan perkara PKPU
dan layak dijadikan norma yang berlaku umum.
Penelitian ini dilakukan dengan
metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini dengan metode pendekatan studi
kasus yang didukung oleh wawancara dengan narasumber seorang praktisi hukum
kepailitan yaitu Dr. Ariyanto, S.H., M.H seorang praktisi advokat, kurator dan
ketua kordinator wilayah Yogyakarta himpunan kurator dan pengurus Indonesia
(HKPI) untuk memberikan pendapat hukum tentang pengertian utang kreditor dapat
dibuktikan sederhana dalam prinsip pembuktian sederhana dalam permohonan PKPU
secara teori dan praktek pada Pengadilan Niaga. Penelitian normatif ini dilakukan dengan
penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder bersumber dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh
melalui dokumen-dokumen, peraturan perundangan, dan putusan yang berhubungan
dengan topik penelitian dengan metode dokumentasi dan studi dokumen Putusan
Nomor 110/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst Analisis data
dilakukan dengan deskriptif kualitatif yaitu mengurai
dan menggolongkan bahan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dan memberikan pengodean
data tertentu sesuai dengan yang diinginkan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan
bahwa putusan PKPU ini tidak ada terdapat pembuktian tentang fakta atau keadaan
yang terbukti secara sederhana. Utang pada putusan PKPU ini tentang kewajiban
untuk menyerahkan sertifikat satuan rumah susun (SHMSR) yang berdasarkan dengan
jual beli. Penerapan pembuktian sederhana pada putusan PKPU ini tidak dengan
secara lugas dan sederhana. Seharusnya adanya keputusan dari Pengadilan Negeri
terlebih dahulu untuk membuktikan tentang utang tersebut karena ini bukanlah
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana pada proses kepailitan dan
PKPU. Putusan
PKPU ini telah abai dalam mewujudkan kepastian hukum sebagai norma yang berlaku
umum dan telah gagal mencipatakan serta menghasilkan kepastian hukum dengan
rasa berkeadilan.
The purpose of this research is kwnoing and analyze the judge's
consideration of debt proof in the decision on the suspension of debt payment
obligations in the principle of simple proof. In practice, whether the decision
of the panel of judges has provided legal certainty in the decision of the case
of postponement of debt payment obligations and deserves to be a generally
accepted norm.
This research was writing using normative legal research methods. This
research uses a case approach method which is supported by interviews with the
resource person, a bankruptcy law practitioner, namely Dr. Ariyanto, S.H., M.H,
a practicing advocate, curator and chief coordinator for the Yogyakarta region
of the Association of Indonesian Curators and Administrators (HKPI) to provide
a legal opinion regarding the meaning of creditor debt can be proven simply in
the principle of simple proof in application for postponement of debt payment
obligations in theory and practice at the Commercial Court. This normative
research was carried out using library research by tracing secondary data
sourced from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary
legal materials obtained through documents, statutory regulations and decisions
related to the research topic using documentation methods and tools in the form
of document studies of decisions. Number 110/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN
Niaga.Jkt.Pst. Data analysis was carried out using qualitative descriptive
methods, namely separating and classifying materials according to the
qualifications required and assigning certain codes as desired.
Based
on the results of the research and discussion, it shows that the decision to
postpone this debt payment obligation has no evidence of facts or circumstances
that are proven simply. The debt in the decision on the postponement of debt
payment obligations is about the obligation to submit a certificate of
apartment units (SHMSR) based on sale and purchase. The application of simple
evidence to the decision to postpone the obligation to pay this debt is not
straightforward and simple. There should be a decision from the District Court
first to prove the debt because this is not a fact or circumstance that is
proven simply in the bankruptcy process and the suspension of debt payment
obligations. The decision to postpone this debt payment obligation has
neglected to realize legal certainty as a generally accepted norm and has
failed to create and produce legal certainty with a sense of justice.
Kata Kunci : Utang, Kreditor, Pembuktian, Sederhana