Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Terhadap Utang Kreditor Dapat Dibuktikan Sederhana Dalam Prinsip Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Imam Mahdi Syahputra, Royhan Akbar

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hakim terhadap pembuktian utang pada putusan PKPU dalam prinsip pembuktian sederhana. Secara praktik apakah putusan majelis hakim telah memberikan kepastian hukum dalam putusan perkara PKPU dan layak dijadikan norma yang berlaku umum.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini dengan metode pendekatan studi kasus yang didukung oleh wawancara dengan narasumber seorang praktisi hukum kepailitan yaitu Dr. Ariyanto, S.H., M.H seorang praktisi advokat, kurator dan ketua kordinator wilayah Yogyakarta himpunan kurator dan pengurus Indonesia (HKPI) untuk memberikan pendapat hukum tentang pengertian utang kreditor dapat dibuktikan sederhana dalam prinsip pembuktian sederhana dalam permohonan PKPU secara teori dan praktek pada Pengadilan Niaga.  Penelitian normatif ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui dokumen-dokumen, peraturan perundangan, dan putusan yang berhubungan dengan topik penelitian dengan metode dokumentasi dan studi dokumen Putusan Nomor 110/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif yaitu mengurai dan menggolongkan bahan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dan memberikan pengodean data tertentu sesuai dengan yang diinginkan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa putusan PKPU ini tidak ada terdapat pembuktian tentang fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Utang pada putusan PKPU ini tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat satuan rumah susun (SHMSR) yang berdasarkan dengan jual beli. Penerapan pembuktian sederhana pada putusan PKPU ini tidak dengan secara lugas dan sederhana. Seharusnya adanya keputusan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu untuk membuktikan tentang utang tersebut karena ini bukanlah fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana pada proses kepailitan dan PKPU. Putusan PKPU ini telah abai dalam mewujudkan kepastian hukum sebagai norma yang berlaku umum dan telah gagal mencipatakan serta menghasilkan kepastian hukum dengan rasa berkeadilan.

The purpose of this research is kwnoing and analyze the judge's consideration of debt proof in the decision on the suspension of debt payment obligations in the principle of simple proof. In practice, whether the decision of the panel of judges has provided legal certainty in the decision of the case of postponement of debt payment obligations and deserves to be a generally accepted norm.

This research was writing using normative legal research methods. This research uses a case approach method which is supported by interviews with the resource person, a bankruptcy law practitioner, namely Dr. Ariyanto, S.H., M.H, a practicing advocate, curator and chief coordinator for the Yogyakarta region of the Association of Indonesian Curators and Administrators (HKPI) to provide a legal opinion regarding the meaning of creditor debt can be proven simply in the principle of simple proof in application for postponement of debt payment obligations in theory and practice at the Commercial Court. This normative research was carried out using library research by tracing secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials obtained through documents, statutory regulations and decisions related to the research topic using documentation methods and tools in the form of document studies of decisions. Number 110/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Data analysis was carried out using qualitative descriptive methods, namely separating and classifying materials according to the qualifications required and assigning certain codes as desired.

Based on the results of the research and discussion, it shows that the decision to postpone this debt payment obligation has no evidence of facts or circumstances that are proven simply. The debt in the decision on the postponement of debt payment obligations is about the obligation to submit a certificate of apartment units (SHMSR) based on sale and purchase. The application of simple evidence to the decision to postpone the obligation to pay this debt is not straightforward and simple. There should be a decision from the District Court first to prove the debt because this is not a fact or circumstance that is proven simply in the bankruptcy process and the suspension of debt payment obligations. The decision to postpone this debt payment obligation has neglected to realize legal certainty as a generally accepted norm and has failed to create and produce legal certainty with a sense of justice.

Kata Kunci : Utang, Kreditor, Pembuktian, Sederhana

  1. S2-2024-486341-abstract.pdf  
  2. S2-2024-486341-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-486341-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-486341-title.pdf