Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Berdasarkan Klausul Perjanjian Kredit dan Ditinjau dengan Perspektif Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 229/PDT.G/2022/PNJKT.PST)
Dwika Pradipta Anindykara, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini didasarkan pada studi kasus dalam perkara nomor 229/PDT.G/2022/PNJKT.PST yang bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa pengaturan eksekusi Jaminan Fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan peraturan yang berlaku (2) mengetahui dan menganalisa pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 229/PDT.G/2022/PNJKT.PST telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian yuridis normatif menitikberatkan pada data sekunder secara kepustakaan serta menguraikan, menganalisis beberapa permasalahan yang ada, kemudian kembali diuraikan menggunakan kajian berdasarkan konsep dan teori hukum berbasis perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 diterbitkan, dalam penentuan cidera janji serta pelaksanaan eksekusi, kreditur tidak dapat serta merta secara sepihak menentukan adanya cidera janji dan melakukan eksekusi. Cidera janji wajib disepakati terlebih dahulu dengan debitur serta debitur sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia kepada kreditur. Apabila tidak ada persetujuan dan debitor keberatan dilaksanakannya eksekusi, maka segala pelaksanaan eksekusi harus dilakukan dan berlaku sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan perkara Nomor 229/Pdt.G/2022/PN JKT.PST tanggal 23 Februari 2023 masih belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak, khususnya debitur. Pertimbangan Majelis Hakim yang berdasarkan perjanjian semata tanpa mempertimbangkan salah satu hukum positif yaitu PMK No. 18/2019 dan PMK No. 2/2021 terhadap kasus eksekusi Jaminan Fidusia tidak tepat. Pertimbangan Majelis Hakim seharusnya mengambarkan Konstruksi hukum positif harus meliputi bahan-bahan yang positip (Contructive moet de positive stof dekken).
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi, Eksekusi, Kepastian Hukum, Perjanjian. / Fiduciary Guarantee, Constitutional Court Decision, Execution, Legal Certainty, Agreement.