REFORMULASI KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI BIDANG EKONOMI
MUHAMMAD FATAHILLAH AKBAR, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D.
2024 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum
Disertasi ini bertujuan untuk mengkaji urgensi keadilan restoratif pada tindak pidana di bidang ekonomi dalam kaitannya dengan prinsip ultimum remidium, serta bagaimana parameter dan prosedur penegakan keadilan restoratif pada tindak pidana di bidang ekonomi pada masa yang akan datang. Saat ini pengaturan dan penegakan hukum pada tindak pidana di bidang ekonomi condong pada penghukuman badan saja dan tidak fokus pada pemulihan kerugian korban. Konsep primum remidium selayaknya tidak diterapkan sepenuhnya dalam tindak pidana di bidang ekonomi. Oleh karena itu penelitian ini perlu dikaji secara komprehensif.
Disertasi ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal yang mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal, buku, dan referensi lain yang relevan yang dibutuhkan dalam mengkaji permasalahan dalam disertasi ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statuta (Statutory approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan melihat rasio dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan melihat arah politik hukum dalam formulasi peraturan perundangan.
Pada disertasi ini, dikemukakan tiga kesimpulan. Pertama, keadilan restoratif pada tindak pidana di bidang ekonomi perlu direformulasi dengan berdasarkan pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, keadilan restoratif pada tindak pidana di bidang ekonomi sejalan dengan sila kedua, keempat, dan kelima Pancasila. Secara yuridis, pengaturan keadilan restoratif pada dasarnya sudah dapat diterapkan pada sebagian tindak pidana di bidang ekonomi, tetapi masih banyak memiliki kelemahan, sehingga membutuhkan reformulasi. Secara sosiologis, Secara sosiologis, penegakan hukum pidana ekonomi sudah banyak melenceng dari pemulihan kerugian ekonominya, sehingga keadilan restoratif penting dibangun untuk mengembalikan penegakan hukum pidana ekonomi sesuai dengan tujuan pemulihan kerugian ekonomi. Dengan dasar tersebut, menjadi penting untuk mengatur keadilan restoratif sebagai solusi penanganan tindak pidana di bidang ekonomi. Kedua, keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana di bidang ekonomi harus memenuhi beberapa parameter. Parameter pertama adalah kerugian ekonomi yang nyata, selain daripada kerugian yang telah masuk dalam social cost of crime. Parameter kedua adalah korban langsung yang menderita kerugian nyata tersebut. Jika Negara menjadi korban langsung harus ada metode berbeda. Parameter ketiga adalah pelaku yang dapat berupa perorangan maupun korporasi. Parameter selanjutnya adalah hanya untuk first time offender, dengan perbaikan criminal record system. Terakhir, tindak pidana di bidang HAKI dan Sektor keuangan dapat diselesaikan jika memenuhi parameter di atas. Namun, tindak pidana ekonomi publik tidak dapat memenuhi parameter. Ketiga, parameter tersebut harus diterapkan dalam sistem peradilan pidana dengan mengatur mengenai tiga hal utama, yakni penguatan fasilitator dari penegak hukum, disediakan dalam setiap tahapan pada peradilan pidana, dan mekanisme yang sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
This dissertation aims to examine the urgency of restorative justice in economic crimes and to propose the parameters and regulation of restorative justice in economic crime resolution. Nowadays, the regulations and enforcement of economic crimes tend to be more repressive rather than to restore the damages. Primum remidium or the criminal law as primary mechanism shall not be implemented in economic crime. This dissertation will answer how restorative justice is required in economic crime and how it shall be established.
This dissertation employes legal doctrinal method which examines legislations, court decisions, journals, books, and normative sources to answer the research problems. The statutory, conceptual, and case approaches are employed to examine the aims and formulations of relevant legislation to answer the particular problems.
This dissertation has drawn three conclusions. Firstly, restorative justice is crucially significant to be reformed in handling economic crimes based on philosophical, legal, and sociological grounds. Philosophically, it is in line with the Second, Fourth, and Fifth Sila in Pancasila. In legal background, the restorative justice regulation may be implemented to few economic crimes, but there are still some weaknesses. Hence, the reform is significant. Sociologically, the law enforcement of economic crimes shows that the loss restoration is not the primary objectives, even though the most important aim of economic crime enforcement is to restore the losses. Therefore, the restorative justice in handling economic crime is necessarily urgent. Secondly, restorative justice in handling economic crime shall fulfil several parameters. First parameter is the economic cost caused by the crime, excluding the social cost of crime. Second parameter is the direct victims. However, if the victim is the state, another mechanism shall be provided. Third parameter is the perpetrator which may be individual or corporations. Fourth parameter is that the RJ may be implemented for first time offender by also fixing the criminal record system. Lastly, the intellectual propery crime and financial sector crime may be handled in restorative justice, if the parameters are fulfilled. However, public economic crimes cannot fulfil those parameters. Thirdly, those parameters shall be implemented in the criminal justice system by regulating three sectors, namely the improvement of facilitators from law enforcement, every stage of criminal justice system provide it, and the mechanism shall be based on the principles of restorative justice.
Kata Kunci : restorative justice, economic crimes, criminal justice system