Penanganan terhadap Anak Remaja Pelaku Klitih Ditinjau dari Prinsip Filosofis Keadilan Restoratif
RACHEL FARAHDIBA REGAR, Dr. Sindung Tjahyadi; Dr. Lailiy Muthmainnah , S. Fil, M.A.
2024 | Skripsi | ILMU FILSAFAT
Judul penelitian ini adalah Penanganan terhadap Anak Remaja Pelaku Klitih Ditinjau dari Prinsip Filosofis Keadilan Restoratif. Penanganan klitih terhadap pelaku anak remaja berhubungan dengan penjaminan hak asasi manusia dan keistimewaan “anak”. Akibatnya, anak tidak dapat dijatuhi hukuman orang dewasa, seperti penjara. Prinsip filosofis keadilan restoratif menjadi objek formal dalam penelitian ini untuk meninjau penanganan pelaku klitih anak remaja secara lebih humanis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan keadilan dalam penanganan pelaku klitih anak-anak, mendeskripsikan keadilan restoratif dalam pidana anak, dan menganalisis penanganan terhadap anak remaja pelaku klitih dari prinsip keadilan restoratif.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif dengan sumber kepustakaan. Metode penelitian ini menggunakan fenomenologi untuk menguraikan pengalaman pelaku klitih anak remaja di depan hukum. Model penelitian ini adalah masalah faktual. Bahan penelitian ini menggunakan data pustaka, buku online, jurnal nasional dan internasional, serta media internet. Pada analisis hasil, penelitian ini menggunakan unsur-unsur metodis berupa deskripsi, interpretasi, holistika, dan refleksi kritis.
Hasil penelitian ini ada tiga. Pertama, keadilan restoratif dalam penanganan kasus pidana anak yang bertujuan untuk melindungi korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku dengan landasan penegakan dan jaminan hak asasi manusia. Kedua, penanganan klitih terhadap pelaku anak remaja yang secara umum dilakukan dengan tiga cara, yaitu non-penal atau preventif, penal atau represif, dan rehabilitasi. Namun, upaya penanganan pelaku klitih anak remaja harus mengutamakan penyelesaian di luar peradilan pidana melalui keadilan restoratif dalam wujud diversi. Ketiga, penanganan klitih yang dilakukan anak remaja memiliki lima prinsip filosofis dari penerapan keadilan restoratif, yaitu nilai kemanusiaan, kemasyarakatan, keadilan, sukarela, dan proporsionalitas. Dengan demikian, keadilan restoratif menjadi harus ditegakkan dalam hukum pidana anak untuk pelaku klitih anak-anak.
The title of this research is Handling of Child Perpetrators of Klitih Viewed from the Philosophical Principles of Restorative Justice. Handling criminal cases against child perpetrators is related to guaranteeing human rights and the privileges of "children". As a result, children cannot be sentenced to adult punishment, such as prison. The philosophical principles of restorative justice are the formal object of this research to review the handling of child abusers in a more humanistic manner. The aim of this research is to describe justice in the handling of child klitih perpetrators, describe restorative justice in juvenile crimes, and analyze the handling of child klitih perpetrators from the principles of restorative justice.
This research is qualitative-descriptive research with library sources. This research method uses phenomenology to describe the experiences of child perpetrators before the law. This research model is a factual problem. This research material uses library data, online books, national and international journals, and internet media. In analyzing the results, this research uses methodical elements in the form of description, interpretation, holistic and critical reflection.
There are three results of this research. First, restorative justice in handling child criminal cases which aims to protect victims and hold perpetrators accountable on the basis of upholding and guaranteeing human rights. Second, klitih’s handling of child perpetrators is generally carried out in three ways, namely non-penal or preventive, penal or repressive, and rehabilitation. However, efforts to deal with child klitih perpetrators must prioritize solutions outside of criminal justice through restorative justice in the form of diversion. Third, the handling of klitih carried out by children has five philosophical principles for implementing restorative justice, namely human values, community, justice, volunteerism, and proportionality. Thus, restorative justice must be enforced in juvenile criminal law for juvenile klitih perpetrators.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Klitih, Anak Remaja, Tindak Pidana