Laporkan Masalah

Kajian konsep keadilan dalam Pancasila sebagai dasar negara hukum Indonesia

SARKOL, Petrus Kanisius, Prof.Dr. H.R. Soejadi, SH.,SU

2004 | Tesis | S2 Ilmu Filsafat

Penelitian ini berobjek material Konsep keadilan Pancasila sebagai dasar hukum di Indonesia, dan berobjek formal filsafat hukum. Keadilan Pancasila yang dimaksud adalah suatu pemikiran yang bercita-cita melaksanakan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga dengan keadilan sosial yang hendak dicapai akan terciptalah negara hukum di Indonesia, karena keadilan dalam Pancasila mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Filsafat hukum yang dimaksud adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum, terutama tentang makna hukum dalam menciptakan keadilan yang berlaku di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan latar belakang, ruang lingkup, dan landasan filosofis tentang hakikat keadilan yang ada di Indonesia yang mengarah pada Pancasila. Model penelitian yang digunakan adalah “Model penelitian mengenai suatu konsep dalam penjabaran sejarah Pancasila”, dengan kajian kepustakaan. Perangkat metodis utama yang digunakan adalah metode interpretasi historis. Hasil penelitian yang didapat antara lain: 1. Latar belakang keadilan Pancasila ternyata dalam perjalanan situasi sekarang ini dirasa kurang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Makna terdalam tentang hakikat keadilan adalah pada pencarian hukum dalam menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Karena dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. 3. Landasan filosofis tentang keadilan adalah Pancasila dengan ciri utama keadilan sebagai dasar ontologis yaitu pada hakikat manusia yang monopluralis, sehingga dengan landasan ini akan dicapai makna keadilan kemanusiaan, keadilan sosial, dan keadilan dalam negara, agar dapat terwujud negara hukum di Indonsia.

The material object of this research is the concept of justice Pancasila as the foundation of Indonesian law, whereas its formal object is that of philosophy of law. Pancasila Justice means a thought whose ultimate goal is to implement the fifth sila (foundation), so called “Social Justice for all Indonesia”. By the fulfillment of social justice, legal law will be come true in Indonesia. This is all due concept of justice in Pancasila consists of basic principles that mentions that all people in Indonesia will receive equal and fair treatment of political, economic, legal and cultural rights Philosophy of law is a philosophical study on the essence of law, particularly on the meaning of law in establishing justice in Indonesia. The purpuse of this studi is to explain the background, the scope, and the philosophycal awareness on the essence of justice in Indonesia, which refers to Pancasila. The research model is a “research model concerning certain concept in describing device is that of historical and interpretative. The research results in following conclusion: 1. The background of Pancasila Justice referring to present condition does not meet the ultimate goal, namely to establish a social justice for all Indonesia. 2. The essence of justice means the search of law in establishing balance and eguality. It expected that human interest can be protected through implemenation of justice for all. 3. Philosophical basis of justice is Pancasila whose main characteristis is justice as ontological basis, so called human’s essence as “Monopluralis”. The meaning of humanitarian justice, social justice and justice in the state in order to establish a law state in Indonesia could be reached through this basis.

Kata Kunci : Filsafat Hukum,Konsep Keadilan,Pancasila


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.