Laporkan Masalah

Regulasi Pemungutan Pajak Penghasilan Transaksi Aset Kripto: Komparasi Subjek Pajak di Indonesia dan Amerika Serikat

Pandu Abi Nugraha, Taufiq Adiyanto, S.H., LL.M.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan menganalisis mengenai bagaimana Indonesia dan Amerika Serikat mengatur pajak penghasilan terhadap aset kripto dari aspek subjek pajaknya, serta bagaimana peraturan mengenai subjek pajak terhadap transaksi aset kripto dalam hukum Indonesia dan Amerika Serikat ditinjau melalui asas fairness. Jenis penelitian ini merupakan yuridis normatif, dengan sifat penelitian berupa deskriptif deduktif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan juga bahan hukum primer.
Penelitian ini melahirkan dua kesimpulan. Pertama, Indonesia mengatur subjek pajak penghasilan transaksi aset kripto dalam PMK No. 68/PMK.03/2022, sedangkan Amerika Serikat menggunakan subjek pajak umum dalam pemungutan pajak transaksi aset kripto. Kedua, pengaturan mengenai subjek pajak yang ada di PMK a quo belum memenuhi asas fairness dikarenakan tidak terpenuhinya benefit principle. Hal ini berlainan dengan Amerika Serikat yang menerapkan subjek pajak yang umum sehingga semua pelaku transaksi kripto mendapatkan peraturan perpajakan yang sama.

This study aims to analyze how Indonesia and the United States regulate income tax on crypto assets in terms of their tax subjects and to evaluate the regulations on tax subjects for crypto assets transactions in Indonesian and U.S. law through the fairness principle. This study adopts a normative juridical approach with a descriptive deductive nature, utilizing secondary data and primary legal sources.

Based on the research and analysis done by this legal study, two conclusions were obtained. Firstly, Indonesia regulates the income tax subject of crypto assets transactions in PMK No. 68/PMK.03/2022, while the United States employs a general tax subject in taxing crypto assets transactions. Secondly, the regulation of tax subjects in the aforementioned PMK does not fully comply with the fairness principle due to the non-fulfillment of the benefit principle. This contrasts with the United States, which applies a general tax subject, ensuring uniform taxation regulations for all crypto assets transactions.

Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Transaksi Aset Kripto, Komparasi Hukum/Income Tax, Crypto Assets Transactions, Comparative Law

  1. S1-2024-439980-abstract.pdf  
  2. S1-2024-439980-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-439980-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-439980-title.pdf