Laporkan Masalah

Persiapan pelaksanaan kebijakan PP No.8 Tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah di Kabupaten Simalungun

HIA, Simesono, Abdul Gaffar Karim, MA

2004 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Ada perubahan besar yang tidak dapat dikembalikan pada keadaan semula yang dialami oleh Pemerinatah Daerah saat ini. Perubahan-perubahan itu mengharuskan ditetapkannya kembali cara orang-orang bekerja dan saling berinteraksi. Pada kenyataannya, perubahan itu terjadi begitu cepatnya dimana para pemimpin organisasi Pemerintah menemukan bahwa sedang berhadapan dengan tantangan yang harus dihadapi dengan metode baru, keterampilan baru, dan organisasi yang baru. Organisasi tidak hanya berada di ambang baru, tetapi juga berada pada tahap evolusi baru. Penataan ulang organisasi perangkat Daerah memberi peluang untuk berkaca dari yang telah dicapai dan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang telah terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan persiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun dalam melaksanakan Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dengan menggunakan metogologi kualitatif. Kebijakan Otonomi Daerah dalam bentuk desentralisasi Pemerintahan, pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan, yakni upaya untuk lebih mendekati pewujudan cita-cita masyarakat yang lebih baik, suatu masyarakat yang lebih adil dan lebih makmur. Kebijakan dalam penataan organisasi perangkat Daerah diarahkan pada penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan penataan organisasi yang lebih proporsional, datar, hierarki pendek dan terdesentralisasi. Dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat Daerah yang ideal dan konseptual, miskin struktur kaya fungsi tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah secara konkrit diterbitkan dengan pendekatan “ kewenangan wajib” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah. Mengacu pada kewenangan wajib tersebut, Dinas Daerah sebanyak-banyaknya 14 (empat belas), dengan asumsi seluruh kewenangan wajib dilaksanakan dan 3 (tiga) Dinas lain sebagai toleransi untuk mengakomodasikan fungsi-fungsi yang belum tertampung sesuai dengan karateristik Daerah. Lembaga Teknis Daerah ditentukan sebanyak-banyaknya 8 (delapan), sebagai unsur pelaksana tugas tertentu yang meliputi perencanaan, pengawasan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan serta pelayanan kesehatan. Dari penelitian yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam mempersiapkan penataan organisasi perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, dilakukan sosialisasi peraturan tersebut dengan menyelenggarakan workshop dan pembagian / penyerahan naskah kepada instansi-instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, dan untuk pembinaan/pengembangan Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui Pendidikan dan latihan dan pemberian kompensasi. Penataan Organisasi dilakukan dengan perhitungan skor faktor umum dan faktor teknis Daerah. Faktor teknis Daerah Kabupaten terdiri dari bidang pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan dan energi, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, Koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal Daerah, Tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan, kesejakteraan sosial, pekerjaan umum, perhubungan, pengendalian dampak lingkungan, informasi dan komunikasi, Kesatuan bangsa dan Perlindungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan bidang pendapatan Daerah. Perhitungan skor dilakukan dengan melihat potensi Daerah dan dikompilasikan dengan indikator, skala nilai, bobot dan skor yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Dari hasil perhitungan skor dan dengan melihat kewenangan wajib, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun dapat ditetapkan, Kemudian dilakukan penataan Struktur dan penyusunan Tugas dan fungsi masing-masing organisasi sesuai dengan bidang tugas yang akan dilaksanakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penataan Organisasi Perangkat Daerah dengan menantang doktrin, praktek, dan aktivitas yang ada dan kemudian secara inovatif menyebarkan kembali sumber daya yang ada ke dalam proses lintas tugas dan fungssi untuk mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat

There is big change which can not be brought back in the natural situation that Local Government went through in this time. Those changing were obliged to specify of returning the way of people worked and interacting. Practically, that change is happened so quickly where Governmental organizational leaders find that challenge which must be faced with the new method, new skill, and new organization. Organization did not only resided at the newly verge, but also be at the new evolution phase. Build up the district organization gave the chance to look which have been reached and improved the mistakes which have been happened This research purpose is described and explained the preparation of Local Government of Simalungun Regency to execut Governmental Regulation Policy Number 8 Year 2003 about Organizational Guidance of Area Peripheral by using methodologies qualitative. Autonomous Policy in the form of Governance decentralization, is intrinsically addressed to fulfill importance nation as a whole, namely strive better society aspiration existing, a fairer society and more prosperous. The policy in organizational build up of District peripheral aimed for moderation of bureaucracy of Local Government which hold with more proporsional organization, flat, short hierarki and decentralized. In order to build up the District peripheral organization that conceptual and ideal, small structure but full of the functions, hence Governmental Regulation Number 8 Year 2003 about Organizational Guidance of Dictrict Peripheral is released with the obliged authorities approach according Law Number 22 Year 1999, about Local Government. Based on the obliged authorities, Dinas Organization werw not more than 14 ( fourtheen) , with the assumption all the obliged authorities executed by 3 (three) other Organization, as tolerance to accommodate the function which were not yet been accomodated according to characteristic of Local Region. The Technical Organizations was determined to hold the special duties as much as possible 8 (eight) Organizations which is covered the planning, control, research and development, education and training, library, archives and documentation, occupations and also health service. In this research, Simalungun Government in preparing to build up the organizational of District peripheral based on Governmental Regulation Number 8 Year 2003, was hold socialization of that regulaton by carrying out workshop and division / deliverying the copies of the regulation to institution which’s existed in Local Government environment, and for the building / development of Civil Public Servant were carried through education and training and gave the compesation. Build up the ogranisations of District peripheral was done by counted public factor score and calculation the technical factor of the Local Government. Technical Factor of Local Regency consisted of : the Agriculture department, Oceaninc And Fishery, Mining And Energi. Forested, Industry And Commerce, Middle Small Industry And Co-Operation, Cultivation of Area Capital, Labour And Transmigration, Health, Education, Social Prosperity, Public Work, Communication, Environmental Impact Operation, Information And Communications, Union Nation and Society Protection, Enableness of Society and deparment of Earnings Region. Score Calculation is carried out seenly the potency of Local Government Regency and compilated with the indicator, the scale assess , wight and score which have been determined in Governmental Regulation enclosure of Regulation Number 8 Year 2003. From result of score calculation and seenly the obliged authorities, organization of Peripheral of Simalungun Regency can be specified. Then, the Local Government arranged the structure and compilation of duties and functions of each organization according to the duties department will be conducted for carrying out the governance, development and society enableness. Organizational Settlement of District Peripheral were organized with facing doctrine, existing activities and practice, and then made inovation to return propogated deliverinr the existing resource into process the duties role and functions to be optimal the services for society

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah, PP No8 Th2003, Organization, Policy, Preparation.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.