Pembatalan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Studi Kasus Putusan Nomor: 11/G/2022/PTUN.JKT)
NABIILAH AUDESIA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT terkait dengan pembatalan kenaikan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum bagi pekerja/buruh atas pembatalan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan atas data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian normatif ini didukung wawancara terhadap narasumber yang berkompeten di bidangnya, dengan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan pertama, Pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara mengutamakan pada asas kepastian hukum. Proses terbitnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang merupakan objek sengketa dinilai melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan artinya objek sengketa cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya sehingga objek sengketa dinyatakan batal. Kedua, dalam konteks kepatutan dan kelayakan, meskipun kenaikan UMP yang diwajibkan kepada Tergugat sebesar 3,51% telah melebihi kenaikan inflasi, namun masih dianggap tidak mencukupi, terutama dalam situasi pasca pandemi COVID-19. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta menyatakan bahwa rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6% di atas inflasi. Putusan pengadilan yang memerintahkan penerbitan KTUN baru yang memiliki nilai upah lebih tinggi dari SK 1395 tetapi di bawah dari nilai upah berdasar SK 1517 tidak sepenuhnya memberikan pelindungan hukum dan keadilan bagi pekerja/buruh serta tidak mencapai tujuan pengupahan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Kata Kunci : Pembatalan, Upah Minimum, Keputusan Gubernur, Pelindungan hukum.