Keabsahan Sidang Pemeriksaan Perkara Pidana yang Ditayangkan Melalui Courtroom Television oleh Lembaga Penyiaran Berbasis Internet
KEYSITA AMARA KINARYOSI, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Persidangan yang melibatkan penayangan (courtroom television) pada Lembaga Penyiaran Berbasis Internet marak dilakukan sebagai akibat dari digitalisasi lembaga penyiaran. Penelitian ini bertujuan untuk melihat problematika pengaturan dan pelaksanaan persidangan yang di dalamnya melibatkan courtroom television dan konstruksi regulasi pelaksanaan sidang yang ditayangkan melalui courtroom television dalam Lembaga Penyiaran Berbasis Internet di masa yang akan datang.
Penelitian ini bersifat yuridis-normatif yang bersifat deskriptif dengan disertai wawancara. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer wawancara kepada pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang dengan penayangan secara langsung di dalamnya. Data sekunder diperoleh dari pengolahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui metode studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, problematika pengaturan dan pelaksanaan persidangan sejatinya sebagai akibat dari belum adanya kesamaan pendapat terkait kebijakan persidangan yang di dalamnya terdapat keterlibatan courtroom television. Selama ini, courtroom television diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti KUHAP, Permen Kehakiman 01.06/1983, SEMA 4/2012, Surat Keputusan Nomor 10 UI/KP.01.1.1750SXI201601, Perma 6/2020, KUHP Nasional, P3/SPS, Surat Edaran Pers No 02/SEDP/XII/2016 dan KPI No 01/SE/K/KPI/12/2016. Sejauh ini, perizinan atas persidangan yang ditayangkan secara langsung masih berada di tangan Hakim/Hakim Ketua sehingga masih terjadi disparitas kebijakan di dalamnya. Kedua, konstruksi regulasi pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara pidana di masa yang akan datang diperlukan dengan melakukan pembaharuan pada KUHAP yang di dalamnya menambahkan terkait penambahan secara langsung pada sidang dakwaan dan pada sidang dakwaan dan pembuktian. Pembentukan UU Pers yang terbarukan juga diperlukan agar Dewan Pers dan KPI memiliki wewenang sepenuhnya untuk melakukan pengawasan terhadap penayangan Lembaga Penyiaran Berbasis Internet.
Trials involving broadcasting (courtroom television) on Internet-based Broadcasting Institutions are increasingly being carried out as a result of the digitalization of broadcasting institutions. This research aims to look at the problems of organizing and implementing trials which involve courtroom television and the construction of regulations for the implementation of trials broadcast via courtroom television in Internet-based Broadcasting Institutions in the future.
This research is juridical-normative in nature, descriptive in nature accompanied by interviews. The data used are primary data and secondary data. Primary data from interviews with parties related to the implementation of the trial with live broadcasts in it. Secondary data was obtained from processing primary, secondary and tertiary legal materials through library study methods.
The results of the research show that: First, the problems in organizing and conducting trials are actually a result of the lack of a common opinion regarding trial policies in which courtroom television is involved. So far, courtroom television is regulated in several laws and regulations such as the Criminal Procedure Code, Minister of Justice Regulation 01.06/1983, SEMA 4/2012, Decree Number 10 UI/KP.01.1.1750SXI201601, Perma 6/2020, National Criminal Code, P3/SPS, Press Circular No 02/SEDP/XII/2016 and KPI No 01/SE/K/KPI/12/2016. So far, licensing for trials that are broadcast live is still in the hands of the Chief Judge/Judge, so there are still policy disparities in them. Second, the construction of regulations for the implementation of criminal case examination trials in the future is required by updating the Criminal Procedure Code, which includes direct additions to the indictment trial and to the indictment and evidentiary trial. The establishment of an updated Press Law is also needed so that the Press Council and KPI have full authority to supervise broadcasts by Internet-based Broadcasting Institutions.
Kata Kunci : keabsahan sidang perkara pidana, courtroom television, lembaga penyiaran berbasis internet