Resolusi konflik yang demokratis dalam perspektif masyarakat Dayak Simpang
REPALIANTO, Prof.Dr. Riswandha Imawan, MA
2004 | Tesis | S2 Ilmu PolitikBanyak kalangan mempercayai, bahwa konflik merupakan sesuatu yang lumrah dan melekat dalam setiap kehidupan masyarakat. Oleh karana itu, setiap kebudayaan dan masyarakat, tentu mempunyai versi atau cara sendiri dalam resolusi konflik, ketika mereka menghadapi konflik. Penelitian ini pada hakekatnya berusaha menjawab permasalahan penelitian, yaitu bagaimana resolusi konflik yang demokratis dalam perspektif masyarakat Dayak Simpang ketika terjadi konflik antara sesama masyarakat Dayak Simpang (konflik internal). Penelitian ini bertujuan menggambarkan cara-cara yang digunakan masyarakat Dayak Simpang dalam menyelesaikan konflik internal. Sesuai dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Dayak Simpang, tidak terlepas dari konflik. Berbagai fenomena konflik, dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat Dayak Simpang. Konflik yang terjadi antara sesama masyarakat Dayak Simpang diakibatkan oleh berbagai faktor diantaranya; alasan ekonomi, politik, kegagalan komunikasi, dan pelanggaran terhadap adat istiadat. Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat konflik secara umum dapat digolongkan menjadi dua yaitu; konflik yang bersifat individu dan bersifat kelompok. Begitu juga dengan bentuk-bentuk konflik, secara umum dapat digolongkan menjadi dua yaitu; konflik dengan kekerasan dan tidak dengan kekerasan. Namun yang jelas, dampak dari konflik dapat merusak hubungan antar pihak-pihak yang terlibat konflik. Selama ini, masyarakat Dayak Simpang mempunyai mekanisme adat tersendiri dalam penyelesaian konflik internal. Penyelesaian konflik, melalui mekanisme adat masyarakat Dayak Simpang pada dasarnya dilakukan dengan dua cara yaitu; melalui musyawarah secara adat dan melalui pengadilan adat. Pemilihan penggunaan kedua mekanisme tersebut sangat tergantung pada faktor penyebab terjadinya konflik. Namun demikian, dalam prakteknya, tidak menutup kemungkinan menggunakan kedua cara tersebut secara bersamaan. Dalam praktek kedua mekanisme tersebut, selalu melibatkan partisipasi semua pihak yang terlibat konflik dan kepala adat. Sementara itu, yang berwenang mengambil keputusan dalam penyelesaian konflik melalui musyawarah adat pada dasarnya adalah kedua belah pihak yang terlibat konflik, namun bisa juga sampai melibatkan petinggi adat. Sedangkan penyelesaian konflik melalui pengadilan adat, yang berwenang mengambil keputusan adalah kepala adat. Partisipasi semua pihak dalam proses peyelesaian konflik dapat berjalan karena, semua pihak mempunyai hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama, sehingga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Partsipasi masyarakat dalam setiap proses penyelesaian konflik internal dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Dalam konteks demokrasi perwakilan, para wakil adalah merupakan utusan dari masing-masing kelompok yang bertugas menyalurkan kepentingan anggota kelompok masing-masing.
Many people believed that conflict is natural event and inherent in every single life of society. Therefore, every culture and society has own version and own way in the term of conflict resolution, when they confront with the conflict. This research, basically, was attempted to answer the problems of study, how the democratic conflict resolution in Dayak Simpang community perspective when the conflict among the members of Dayak Simpang Community (internal conflict). This research was aimed to describing the method that is use by the Dayak Simpang community in order to resolve the internal conflict. According to its objective, this study was applied descriptive-qualitative approach. In their life, Dayak Simpang community can not separate from the conflict. Various conflict phenomena can be found in the Dayak Simpang’s life. The conflict, which occurred in Dayak Simpang community, derived from any reason, such as economic, politic, miscommunication, and violation to the prevailing custom. Meanwhile, the conflict, based on the parties involved in, generally can be classified in two categories; individual conflict and group conflict. In the term of its nature, conflict can be grouped in violence conflict and non-violence conflict. However, it is obvious that conflict can harm for the relationship between the parties involved the conlict. During the whole, the Dayak Simpang community has their own custom to resolve the internal conflict. Conflict resolution basically, base on their custom mechanism, conducted in two ways: traditionally negotiation or custom law. The application of these ways was depend on the factors that originate the conflict. However, there is possibility that these two ways will be applied simultaneously. In applied of both mechanisms, always include participation all the parties that involved in the conflict and the custom leader. Whereas, one who has authority to deciding the conflict by traditionally negotiation were the parties that involved in the conflict, or it can be decided by the highest custom leader. And if the conflict resolved through the custom law, one who has authority to deciding the conflict was custom leader. Participation all of the parties in conflict resolution process can be done because all of the parties have the same right and obligation, and in equal standing, with the result that every one has the same opportunity to participate. Participation of all the parties in each internal conflict resolution process can be done directly or through the representation. In the context of representation democracy, the representative member was delegation from each group whose duty was articulate the interest of each group members.
Kata Kunci : Konflik,Resolusi,Perspektif Masyarakat,Conflict Resolution, Local Democracy, Custom Mechanism