Kewenangan Pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi
Gybralthar Noel Hutama Putra Arthayana, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa T, S.H.,LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Partai politik merupakan wujud sarana kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara Indonesia, yang dijamin secara konstitusional sebagai salah satu Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Jaminan atas kebebasan berserikat juga diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat dengan jalan membentuk kelompok-kelompok, salah satunya berupa partai politik. Kebutuhan akan adanya konsep pembubaran partai politik merupakan sebuah konsep yang kontroversial mengingat bahwa konsep tersebut merupakan pembubaran wadah demokrasi masyarakat bernegara. Perlu adanya rangkaian prosedural mengenai kuasa ataupun kewenangan untuk membubarkan partai politik agar konsep tersebut berkekuatan konstitusional.
Penelitian ini menjawab alasan pemberian kewenangan pembubaran partai politik kepada Mahkamah Konstitusi serta melihat dan mengulas mengenai pembubaran partai politik di Indonesia dari masa ke masa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif mengenai alasan pemberian kewenangan pembubaran partai politik kepada Mahkamah Konstitusi serta fenomena pembubaran partai politik di Indonesia dari masa ke masa.
Original intent pemberian kewenangan pembubaran partai politik kepada MK dilakukan karena partai politik merupakan instrumen konstitusional sehingga pembubarannya perlu mekanisme konstitusional pula serta partai politik merupakan wujud nyata dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Hak tersebut hakiki dalam demokrasi konstitusional sehingga untuk membubarkannya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional. Pembubaran partai politik di Indonesia pra-MK berujung pada kontroversi yang ditimbulkan oleh tidak jelasnya mengenai kewenangan pembubarannya serta alasan pembubaran yang jelas. Penting untuk memperkuat kriteria dan persyaratan pembubaran serta menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap demokrasi dan kebutuhan untuk menindak pelanggaran yang serius. Pembubaran partai politik harus menjadi langkah terakhir yang diambil setelah upaya-upaya lain untuk perbaikan dan penegakan hukum telah dilakukan.
Political parties represent a form of the freedom to associate and assemble for Indonesian citizens, constitutionally guaranteed as one of the Human Rights in Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The assurance of the freedom to associate is also regulated in Article 24 of Law No. 39 of 1999, which stipulates that every Indonesian citizen has the right to associate, assemble, and express opinions by forming groups, one of which is political parties. The necessity for the concept of dissolution of political parties is a controversial concept considering that it entails the dissolution of the democratic framework of society. There is a need for a procedural framework regarding the authority to dissolve political parties to ensure that the concept is constitutionally valid. This research addresses the rationale behind granting the authority to dissolve political parties to the Constitutional Court and examines and discusses the dissolution of political parties in Indonesia over time. This study adopts a normative juridical approach using qualitative methods and is presented descriptively regarding the reasons for granting the authority to dissolve political parties to the Constitutional Court and the phenomenon of political party dissolution in Indonesia over time. The original intent behind granting the authority to dissolve political parties to the Constitutional Court (MK) was rooted in the recognition of political parties as constitutional instruments, necessitating a corresponding constitutional mechanism for their dissolution. Furthermore, political parties represent a tangible manifestation of the right to freedom of association and assembly, which is intrinsic to constitutional democracy. Therefore, their dissolution should be carried out by an institution empowered to safeguard the implementation of constitutional rights and obligations. The dissolution of political parties in Indonesia prior to the establishment of the Constitutional Court led to controversies arising from the ambiguity surrounding the authority for dissolution and the clear rationale behind such actions. It is imperative to strengthen the criteria and requirements for dissolution while maintaining a balance between safeguarding democracy and addressing serious violations. Dissolving a political party should be a measure of last resort, undertaken only after other efforts for improvement and law enforcement have been adhere.
Kata Kunci : Konstitusi, Makhamah Konstitusi, Pembubaran, Partai Politik