Developing Indonesia's Cryptocurrency Regulatory Framework in Comparison to Japan
Axel Darian, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Kemunculan mata uang kripto pada tahun 2009 telah memberikan tantangan yang signifikan bagi pemerintah di seluruh dunia. Dengan sifat terdesentralisasi dan volatilitasnya, pemerintah kesulitan untuk membentuk regulasi yang memadai untuk mengakomodasi mata uang kripto. Penelitian ini dilakukan untuk berkontribusi pada pengembangan regulasi mata uang kripto Indonesia yang sedang berlangsung dengan menganalisis persamaan dan perbedaan utama antara kerangka kerja regulasi Indonesia dan Jepang serta mengidentifikasi ruang perbaikan dalam regulasi Indonesia berdasarkan perbandingan tersebut.
Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif komparatif, dengan membandingkan norma-norma hukum yang mengatur mata uang kripto di Indonesia dan Jepang. Penulis menggunakan sumber hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan sumber hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal, dan bentuk publikasi lainnya untuk mencapai tujuannya.
Penelitian ini telah menyimpulkan beberapa area di mana peraturan Indonesia dapat ditingkatkan dengan melihat perbandingan yang dibuat terhadap kerangka kerja peraturan mata uang kripto Jepang. Area-area tersebut termasuk mengembangkan status hukum dan klasifikasi aset kripto, merestrukturisasi model perpajakan untuk transaksi aset kripto, mengembangkan peraturan untuk mengatur kegiatan penambangan aset kripto, membangun kerangka kerja untuk mengawasi Penawaran Koin Perdana dan Penawaran Token Sekuritas, serta menerapkan peraturan khusus untuk transaksi turunan aset kripto. Dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi ini dan belajar dari pengalaman Jepang, Indonesia dapat mengembangkan kerangka regulasi yang lebih kuat dan mudah beradaptasi untuk aset kripto. Pada akhirnya, kerangka kerja yang lebih maju dapat mendorong perlindungan investor, mendorong inovasi yang bertanggung jawab, dan menarik investasi, yang kian berkontribusi pada pertumbuhan industri aset kripto Indonesia yang berkelanjutan.
The emergence of cryptocurrencies in 2009 has presented a significant challenge for governments around the world. With its decentralized nature and volatility, governments struggle to form an adequate regulation accommodating cryptocurrencies. This research was conducted to contribute to the ongoing development of Indonesia’s cryptocurrency regulations by analyzing the key similarities and differences between the regulatory frameworks of Indonesia and Japan and identifying rooms of improvement in the Indonesian regulation based on the comparison.
The research was conducted through a Comparative-Normative Legal Research, comparing the legal norms surrounding cryptocurrency in Indonesia and Japan. The Author utilizes primary legal sources in the form of statutory laws and secondary legal sources in the form of books, journal articles, and other forms of publciation to achieve its purpose.
This research has concluded several areas where Indonesia’s regulations could be improved drawing from the comparison made towards Japan’s cryptocurrency regulatory framework. These areas include developing the legal status and classification of cryptoassets, restructuring the taxation model for cryptoasset transactions, developing regulations to govern cryptoasset mining activities, establishing a framework to oversee Initial Coin Offerings and Security Token Offerings, and implementing specific regulations for cryptoasset derivative transactions. By considering these recommendations and drawing upon the experience of Japan, Indonesia can develop a more robust and adaptable regulatory framework for cryptoassets. Ultimately, a more developed framework can promote investor protection, foster responsible innovation, and attract investment, hence contributing to the sustainable growth of the Indonesian cryptoasset industry.
Kata Kunci : Cryptocurrency, Cryptoasset, Comparative Study, Legal Science/Mata Uang Kripto, Aset Kripto, Studi Perbandingan, Ilmu Hukum