ANALISIS DAMPAK PENERAPAN KEBIJAKAN RELOKASI PASAR GODEAN SEBAGAI KONSEKUENSI REVITALISASI PASAR TERHADAP KESEJAHTERAAN PEDAGANG
ANNISA NUR ARIFAH, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian memiliki tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyebab timbulnya gejolak pada kebijakan relokasi Pasar Godean sebagai bagian dari proses revitalisasi pasar; serta mengetahui dan mendeskripsikan perbuatan pemerintah yang sudah dilakukan dan masih perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman agar proses revitalisasi Pasar Godean tidak menimbulkan gejolak lanjutan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan responden. Sementara itu, data sekunder adalah data yang didapatkan dari studi pustaka.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penyebab timbulnya gejolak pada kebijakan relokasi Pasar Godean dalam proses revitalisasi adalah adanya keberatan dari pedagang terhadap relokasi transit pasar di Sidokarto yang mengakibatkan mereka harus melaksanakan pindahan 2 (dua) kali selama proses revitalisasi berlangsung. Kondisi di lokasi transit pasar tersebut dinilai kurang layak. Pedagang juga kurang dilibatkan pada perencanaan kebijakan relokasi transit. Perbuatan pemerintah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman meliputi, menyediakan helpdesk untuk menyampaikan keluhan dan masukan; pembebasan biaya retribusi dan listrik; melengkapi sarana dan prasarana di lokasi transit Sidokarto; dan menyelenggarakan kirab boyongan sebagai ajang promosi pasar di lahan relokasi. Sementara itu, perbuatan pemerintah yang masih perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman meliputi, memastikan jadwal kembalinya pedagang ke pasar induk; melakukan upaya preventif terhadap kemungkinan adanya pedagang illegal pasca revitalisasi pasar induk; dan menerapkan strategi peningkatan pendapatan pedagang untuk menunjang kesejahteraan pedagang.
The aims of this research is to know and describe the causes of the turmoil in the Godean Market relocation policy as part of the market revitalization process; and to know and describe the government actions that have been done and still need to be done by the government of Sleman Regency in order to prevent further turmoil of the Godean Market revitalization process.
This research is a descriptive empirical juridical research. The data used in this research consist of primary data and secondary data. Primary data is data obtained directly from the field through interviews with respondents. Meanwhile, secondary data is obtained from literature studies.
This research concludes that the cause of turmoil in Godean Market relocation policy as part of revitalization process is the objection from the traders to the relocation of the transit market in Sidokarto which resulted in them to move 2 (two) times during the revitalization process. The condition at the transit market were considered inappropriate. Traders were also not involved in the planning of the transit relocation policy. Government actions that have been carried out by The Government of Sleman Regency is provide a helpdesk to convey complaints and suggestions; waiving retribution an electracity fees; completing facilities and infrastructure at the transit location in sidokarto; and organizing a “kirab boyongan” as a promotional event for the market on relocation place. Meanwhile, government actions that still need to be carried out by The Government of Sleman Regency is ensuring the schedule for the return of traders to the new wholesale market; making preventive things to against the possibility of illegal traders after the revitalization of the new wholesale market; and implementing strategies to incrase trader income to support trader welfare.
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Pedagang, Perbuatan Pemerintah, Relokasi, Revitalisasi