Rekonseptualisasi Perintah Pembatasan (Restraining Order) sebagai Mekanisme Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia
Ghaly Aldean Raihanzaky Lasena, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga oleh aparat penegak hukum yang diatur dalam UU PKDRT mencerminkan konsep perintah pembatasan (restraining order), serta prospek penerapan perintah pembatasan sebagai mekanisme penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang.
Penelitian ini dibatasi pada implementasi UU PKDRT oleh aparat penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan gabungan antara metode empiris dan metode normatif yang didukung dengan wawancara. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang berupa penelitian lapangan melalui wawancara dan data sekunder yang berupa studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta analisis data penelitian dilakukan secara kualitatif.
Penelitian ini menemukan bahwa di antara ketiga mekanisme khusus dalam UU PKDRT, aparat penegak hukum cenderung hanya mengimplementasikan mekanisme Perlindungan Sementara sedangkan mekanisme Perintah Perlindungan dan Pidana Tambahan Pembatasan Gerak Pelaku tidak pernah atau sangat jarang diimplementasikan karena berbagai faktor, utamanya kekurangan hukum terkait peraturan pelaksana mekanisme-mekanisme tersebut. Penelitian ini menemukan pula adanya kesamaan antara mekanisme-mekanisme tersebut dengan konsep perintah pembatasan dan adanya urgensi pengaturan perintah pembatasan sebagai mekanisme penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Oleh karena itu, Penulis merekomendasikan agar hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang sebaiknya mengatur mekanisme penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga lebih lanjut dan diformulasikan agar lebih mencerminkan konsep perintah pembatasan.
This legal research aims to find out and analyze to what extent do countermeasures of domestic violence by law enforcers, as regulated in Indonesia's Domestic Violence Elimination Law (UU PKDRT), mirror the concept of restraining orders, as well as the prospect of the implementation of restraining orders as a domestic violence countermeasure mechanism in Indonesia's criminal legal system in the future.
This research is limited to the implementation of UU PKDRT by law enforcers in Special Region of Yogyakarta. This research uses both the empirical method and normative method supported by interviews. Data used in this research consists of primary data obtained from literature research on primary, secondary, and tertiary legal materials. This research uses statute and case approach, and the research data is analyzed using the qualitative method.
This research finds that between the three mechanisms regulated in UU PKDRT, law enforcers tend to only implement the temporary protection mechanism (Perlindungan Sementara), while the protection order (Perintah Perlindungan) and the perpetrator restriction additional sanction (Pidana Tambahan Pembatasan Gerak Pelaku) mechanisme are never or rvery rarely implemented due to several factors mainly lack of implementing regulations. This research also finds that these mechanisms have similarity with the concept of restraining orders and that there is an urgency to implement restraining orders as a domestic violence countermeasure mechanism in Indonesia. Therefore, the Author recommends that Indonesia's criminal legal system in the future should regulate further the implementation of its domestic violence countermeasure mechanisms and formulate it in a way that mirrors the concept of restraining orders.
Kata Kunci : Konsep Perintah Pembatasan, Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kebijakan Hukum Pidana