Indonesia merupakan negara maritim yang berbentuk kepulauan yang telah diakui secara internasional. UU No. 17 Tahun 1985 meratifikasi UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa Indonesia sejatinya ialah negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga, salah satunya adalah Papua Nugini. Sampai saat ini batas ZEE di bagian Selatan Pulau Papua masih belum disepakati, mengakibatkan adanya tumpang tindih hak ZEE.
Tujuan penelitian ini ialah delimitasi batas ZEE di bagian Selatan Pulau Papua dengan menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap (Three Stages Approach). Proses delimitasi batas ZEE di bagian Selatan Pulau Papua dilakukan dengan metode Pendekatan Tiga Tahap dipilih karena metode ini merupakan metode yang sering digunakan oleh lembaga peradilan internasional yaitu ICJ dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antar negara. Dalam metode Pendekatan Tiga Tahap proses-proses yang dilakukan antara lain ialah pembuatan garis batas sementara, modifikasi garis batas dengan mempertimbangkan faktor relevan dan uji disproporsionalitas.
Hasil dari penelitian ini yaitu opsi-opsi batas ZEE antara Indonesia dan Papua Nugini menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap. Luas ZEE milik Indonesia yang didapat dari hasil delimitasi dengan menggunakan garis pangkal normal sebagai acuan ialah 82.079,760393 km2 sedangkan luas ZEE yang didapat oleh Papua Nugini adalah 132.560,271722 km2 dengan rasio perbandingan luas ZEE ialah 1:1,61 lebih besar milik Papua Nugini. Sedangkan perbandingan luas Area ZEE milik Indonesia dengan menggunakan garis pangkal kepulauan ialah 108.079,03794 km2 dan 106.354,85641 km2 milik Papua Nugini dengan rasio sebesar 1:1,01 lebih luas Indonesia.
Indonesia is an internationally recognized archipelagic state, that ratified the UNCLOS 1982 through UU No. 17 Tahun 1985, which confirms its status as an archipelagic state. As an archipelagic state, Indonesia shares borders with 10 neighboring countries, one of which is Papua New Guinea. The EEZ boundary in the southern part of Papua Island has not yet been agreed upon, resulting in overlapping EEZ claims.
This research aims to delimit the EEZ boundary in the southern part of Papua Island using the Three Stages Approach. This method is frequently used by the International Court of Justice (ICJ) to resolve territorial disputes between states. The Three Stages Approach involves drawing a provisional equidistance line, modifying the provisional line based on relevant factors, including the relevant coastline and relevant areas, conducting a disproportionality test.
The research results present options for the EEZ boundary between Indonesia and Papua New Guinea using the Three Stages Approach. Based on the normal baseline, the delimited EEZ area for Indonesia is 82,079.760393 km2, while Papua New Guinea's is 132,560.271722 km2, with a ratio of 1:1.61, giving Papua New Guinea a larger EEZ. Using the archipelagic baseline, Indonesia's EEZ area is 108,079.03794 km2 compared to Papua New Guinea's 106,354.85641 km2, with a ratio of 1:1.01, giving Indonesia a larger EEZ.
Kata Kunci : ZEE, Pendekatan Tiga Tahap, UNCLOS