IMPLIKASI PENUNJUKAN CENTRAL AUTHORITY DI INDONESIA TERHADAP KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Nuvianti, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Indonesia telah mengaksesi Konvensi Apostille dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 yang bertujuan untuk menghapus syarat legalisasi pada dokumen publik menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Konvensi Apostille menitikberatkan pada percepatan proses administrasi dalam legalisasi dokumen publik terutama dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, maupun dokumen publik asing yang akan dipergunakan didalam negeri. Konvensi Apostille mensayaratkan pada negara-negara peserta konvensi untuk menunjuk Competent Authority yang akan melaksanakan apostille certification tersebut. Dari Kementerian/Lembaga yang menyetujui legalisasi dengan sistem apostille ini, Kejaksaan RI menjadi satu-satunya lembaga peradilan yang mengajukan keberatan atas legalisasi dengan sistem apostille terhadap dokumen-dokumen publik yang dikeluarkan oleh Kejaksaan RI karena tidak sejalan dengan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, dikecualikannya dokumen publik Kejaksaan RI dari apostille certification dapat menjadi salah satu langkah bagi Kejaksaan dalam memperjuangkan reposisi kewenangan Central Authority di Indonesia kepada lembaga penegak hukum yang saat ini nyatanya berada pada Kementerian Hukum dan HAM yang bukan bagian dari Criminal Justice System di Indonesia. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan Apostille Convention pada beberapa negara dan juga di Indonesia, kelebihan dan kekurangan dari Apostille Convention, serta dampak dari diberlakukannya Apostille di Indonesia, yang dikaitkan dengan kewenangan Kejaksaan RI pada dunia hukum internasional. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang memadukan antara studi kepustakaan dengan wawancara langsung dengan narasumber yang memiliki pengetahuan dalam tema penelitian.
Indonesia has acceded to the Apostille Convention through Presidential Regulation Number 2 of 2011, aiming to eliminate legalization requirements on public documents, facilitating a quicker and more efficient process. The Convention focuses on expediting the administrative procedures for the legalization of public documents, particularly those used abroad or foreign documents utilized domestically. To implement the Apostille Convention, States parties must designate a Competent Authority for apostille certification. Despite various Ministries/Institutions approving documents legalization via this system, the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia stands as the lone judicial institution objecting to the apostille certification. This objection is grounded in the belief that such a practice exceeds the authority of the Attorney General’s Office. The exclusion of public documents from the Attorney General’s Office from apostille certification can be seen as a strategic move to challenge the current authority held by the Ministry of Law and Human Rights, which is the current Central Authority, yet an entity outside the Criminal Justice System in Indonesia. This study delves into the global and Indonesian implementation of the Apostille Convention, highlighting its pros and cons, and scrutinizing its impact on Indonesia, specifically concerning the authority of the Attorney General’s Office in international law. The research adopts an empirical juridical approach, combining literature studies with direct interviews featuring knowledgeable sources on the research theme.
Kata Kunci : Konvensi Apostille, Central Authority, Kejaksaan RI