Laporkan Masalah

TELAAH KRITIS MENGENAI TUGAS DAN KEWENANGAN PENJABAT WALIKOTA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT WALIKOTA, DAN PENJABAT BUPATI DI KOTA YOGYAKARTA

FADHILA ARDIANTI FITRIADEWI, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan Hukum ini dilatarbelakangi oleh dinamika pergantian pengisian jabatan kepala daerah oleh Penjabat Kepala Daerah dari golongan PNS implikasi Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016. Di Kota Yogyakarta sendiri, jabatan Walikota berakhir pada tahun 2022, sehingga diangkatlah Penjabat Walikota hingga saat ini. Dalam melaksanakan tugasnya, Penjabat Walikota harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada, salah satunya adalah Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Di dalamnya telah diatur tugas dan wewenang, hingga larangan. Larangan-larangan yang ada merupakan aspek-aspek penting dalam dinamika pemerintahan, sehingga perlu diteliti bagaimana dampaknya terhadap jalannya Pemerintahan Kota Yogyakarta sehari-hari dan kinerja Penjabat Walikota Yogyakarta itu sendiri.

Penulisan hukum ini bersifat normatif empiris dengan melihat implementasi atau implikasi pemberlakuan ketentuan normatif dalam dampak peristiwa hukum yang secara nyata terjadi pada Kota Yogyakarta yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa batasan-batasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah, tidak berdampak pada kinerja PJ Walikota Kota Yogyakarta. Hal ini terlihat dari stabilitas pemerintahan Kota Yogyakarta di bawah kepemimpinan Penjabat Walikota. Penjabat Walikota tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik karena adanya pengecualian yang memungkinkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Sebagai kepala pemerintahan daerah, Penjabat Walikota berhasil memberikan pelayanan publik dan melaksanakan pengembangan daerah dengan baik. Meskipun masih ada tantangan terkait keamanan dan ketertiban yang diatasi melalui kerja sama antar unit kerja pemerintah daerah. Penilaian juga mencerminkan efektivitas dan efisiensi, serta transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Governance.

This legal writing is motivated by the dynamics of the turnover of local government leadership positions by Acting Regional Heads from civil servant groups due to the implications of the 2024 Simultaneous Elections according to Law Number 10 of 2016. In Yogyakarta City itself, the term of the Mayor ended in 2022, so an Acting Mayor was appointed until now. In carrying out their duties, the Acting Mayor must refer to existing laws and regulations, one of which is Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 Regarding the Acting Governor, Acting District Head, and Acting Mayor. Within it, duties, authorities, and prohibitions are regulated. These prohibitions are important aspects in the dynamics of governance, thus it is necessary to examine their impact on the daily governance of Yogyakarta City and the performance of the Acting Mayor of Yogyakarta City.

This legal writing is normative-empirical in nature, examining the implementation or implications of normative provisions in the legal event impact that actually occurred in Yogyakarta City, which is then analyzed with qualitative methods and described descriptively.

Based on the research conducted, it was found that the limitations of the authority of the Acting Regional Heads did not affect the performance of the Acting Mayor of Yogyakarta City. This is evident from the stability of the governance of Yogyakarta City under the leadership of the Acting Mayor. The Acting Mayor was still able to carry out his duties well due to exceptions that allowed permission from the Minister. As the head of the local government, the Acting Mayor successfully provided public services and carried out regional development well. Although there are still challenges related to security and order that are overcome through cooperation among local government work units. The assessment also reflects effectiveness and efficiency, as well as transparency and accountability in accordance with the principles of Good Governance.

Kata Kunci : Penjabat Walikota, Pelayanan Publik, Pengembangan Daerah, Good Governance

  1. S1-2024-458709-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458709-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458709-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458709-title.pdf