Analisis Yuridis Mengenai Tanggung Jawab PT Pertamina International Shipping dalam Pelaksanaan Perjanjian Time Charter Party
CYARADIVKA ARTHIERI, Umar Mubdi, S.H., M.A.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan perjanjian Time
Charter Party pada PT Pertamina International Shipping, upaya hukum, dan
pertanggungjawaban perdata terhadap wanprestasi ditinjau dari KUHD, KUHPerdata,
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat
deskriptif. Penelitian dilakukan dengan menganalisis data primer yakni studi lapangan
melalui wawancara serta data sekunder yakni studi kepustakaan dari sumber hukum
primer berupa KUHD, KUHPerdata, UU Pelayaran, dan PP Angkutan di Perairan.
Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal/penelitian hukum, berita, dan internet
yang relevan serta bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu PT Pertamina
International Shipping harus cermat dalam penerapan asas Lex Specialis Derogate Legi Generalis supaya dalam pengambilan
keputusan dilakukan dengan langkah yang tepat. Sebab, terdapat perbedaan antara
pengaturan di dalam KUHD dan KUHPerdata seperti penerapan menyewakan kembali
dan pemutusan perjanjian sepihak. Selanjutnya, perihal wanprestasi maupun
perbuatan melawan hukum pada PT Pertamina International Shipping, diselesaikan
secara win-win solution melalui klaim oleh divisi operasi merujuk kepada
Pasal 462 – 487 KUHD maupun musyawarah mufakat. Namun, apabila dalam
perkembangannya terdapat sengketa yang tidak selesai melalui penyelesaian
tersebut, PT Pertamina International Shipping telah mengatur mengenai alternatif
penyelesaian sengketa dalam Pasal 26.7 Time Charter Pertamina.
Harapannya, para pihak dapat terus bertanggung jawab untuk memenuhi
prestasi maupun pemberian kewajiban ganti rugi supaya terciptanya hubungan yang
baik dan persaingan yang sehat antar industri logistik dan pelayaran di
Indonesia.
This research analyzes the implementation of the Time
Charter Party agreement at PT Pertamina International Shipping, legal remedies,
and civil liability for default in terms of the Commercial Code, Civil Code,
Law Number 17 of 2008, and Government Regulation Number 22 of 2011 concerning
Transportation on Waterways.
This empirical normative study is considered
descriptive research. The research was carried out by analyzing primary data,
namely field studies through interviews and secondary data, namely literature
studies from primary legal sources in the form of the Commercial Code, Civil
Code, Shipping Law, and Regulation on Water Transport. Secondary legal
materials are used in the form of relevant books, legal journals/research, news
and the internet as well as tertiary data in the form of the Big Indonesian
Dictionary.
It is concluded that PT Pertamina International
Shipping must be careful in implementing the Lex Specialis Derogate Legi
Generalis principle so that decision-making is carried out with the right
steps. This is caused by the differences between the regulations in the
Commercial Code and the Civil Code, such as the implementation of sublet and unilateral
termination of agreements. Furthermore, regarding the default or tortious act in
PT Pertamina International Shipping, it was resolved in a win-win solution
through claims by the operations division referring to Articles 462 – 487 of
the Criminal Code and consensus deliberation. However, if in its development
there is a resolution that has not been completed through this settlement, PT
Pertamina International Shipping has regulated Alternative Dispute Resolution
in Article 26.7 of Pertamina's Time Charter. Hopefully, the parties can continue
to be responsible for fulfilling their achievements and providing compensation
obligations to create good relations and healthy competition between the
logistics and shipping industries in Indonesia.
Kata Kunci : Perjanjian, Carter Kapal, Carter Menurut Waktu, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum/ Agreement, Ship Charter, Time Charter Party, Default, Tortious Act