Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja Paruh Waktu pada PT X dengan Penempatan di Toko Fashion Retail A Yogyakarta
BINTANG JIHAD MAHARDHIKA, Nailul Amany, S.H., M.H.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kerja bagi pekerja paruh waktu pada PT X dengan penempatan di Toko Fashion Retail A Yogyakarta serta mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pengupahan pekerja paruh waktu dibandingkan dengan pekerja penuh waktu pada PT X dengan penempatan di Toko Fashion Retail A Yogyakarta yang dianalisis menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan pengupahan.
Penelitian ini bersifat normatif empiris, yakni melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan melalui penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Penelitian kepustakaan dilakukan melalui studi pustaka dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan website. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan narasumber menggunakan pedoman wawancara yang berisi daftar pertanyaan. Data yang telah diperoleh dianalisis secara kualitatif dan hasilnya ditampilkan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, seharusnya perjanjian antara pekerja paruh waktu dan PT X adalah PKWTT dan bukan Perjanjian Kesepakatan Magang karena pekerjaan dari pekerja paruh waktu yang sifatnya tetap. Namun, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur secara eksplisit apakah PKWTT dapat dilaksanakan dengan format pekerjaan paruh waktu. Kedua, besaran upah yang diterima pekerja paruh waktu pada Toko Fashion Retail A Yogyakarta masih di bawah ketentuan formula perhitungan upah pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun, apabila pekerja paruh waktu pada Toko Fashion Retail A Yogyakarta masuk kategori pekerja dengan PKWTT, maka seharusnya upah tidak dibayarkan per kehadiran.
This study aims to determine and analyze the implementation of work agreements for part-time workers at PT X with placement in Fashion Retail A
Yogyakarta and to determine and analyze the implementation of wages for parttime workers compared to full-time workers at PT X with placement in Fashion Retail A Yogyakarta which is analyzed using various laws and regulations relating to employment and wages.
This research is empirically normative, namely through library research to obtain secondary data and through field research to obtain primary data. Literary research is carried out through library studies by analyzing statutory regulations, books, journals, and websites. Field research was carried out through interviews with respondents and resource persons using an interview guide containing a list of questions. The data that has been obtained is analyzed qualitatively and the result are displayed descriptively.
The results show that: first, the agreement between part-time workers and PT X should be PKWTT and not an Internship Agreement because the work of parttime workers is permanent. However, Indonesia does not yet have a regulation that explicitly regulates whether PKWTT can be implemented with a part-time work format. Second, the amount of wages received by part-time workers at Fashion Retail Store A Yogyakarta is still below the provisions of the wage calculation formula in Government Regulation Number 36 of 2021. However, if part-time workers at Fashion Retail Store A Yogyakarta are categorised as workers with PKWTT, then wafes should not be paid per attendance.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Pengupahan, Pekerja Paruh Waktu