Tinjauan Yuridis Mengenai SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
SHAFA DENAYA, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini berfokus pada penelitian terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dan perkawinan beda agama di Indonesia. Penulisan hukum ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap praktik pelaksanaan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan SEMA tersebut.
Penulisan hukum ini merupakan hasil dari penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dari bahan-bahan hukum yang ada yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulisan ini juga didukung dengan wawancara narasumber untuk menjelaskan hal yang belum ada pada data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa: Pertama, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 berakibat hukum mengikat kepada hakim pengadilan di Indonesia, tetapi tidak mengikat bagi masyarakat umum. Selain itu, terhadap penetapan yang dikeluarkan baik sebelum maupun sesudah SEMA ini muncul, baik yang mengabulkan maupun menolak akan tetap sah dan mengikat meski tidak sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2023, walaupun akan tetap terdapat penjatuhan sanksi internal terhadap hakim yang melanggar. Kedua, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terbukti absah berdasarkan tiga kriteria yakni dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan sesuai dengan konsep hukum.
This legal writing focuses on the research of Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 and interfaith marriages in Indonesia. This legal writing aims to find out and analyze the consequences of SEMA Number 2 of 2023 on the practice of registering interfaith marriages in Indonesia and to determine and analyze the validity of the SEMA.
This legal writing is the result of normative juridical research carried out using literature studies to obtain secondary data from existing legal materials, those are primary, secondary, and tertiary legal materials. This writing is also supported by interviews with informants to explain things that are not yet explained in the secondary data. The data obtained was then analyzed using qualitative methods.
Based on the research result, it was concluded that: First, SEMA Number 2 of 2023 has binding legal consequences for court judges in Indonesia, but is not binding for the general public. Apart from that, for decisions issued both before and after the SEMA appeared, whether it was granted or rejected will still be valid and binding even though they do not comply with SEMA Number 2 of 2023, although there will still be internal sanctions imposed on judges who violate them. Second, SEMA Number 2 of 2023 is proven to be valid because it was issued by an authorized institution, does not conflict with higher regulations, and is in accordance with legal concepts.
Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Hukum Perkawinan