Perlindungan hukum pihak ketiga dalam hubungannya dengan perusahaan kelompok (Group Company)
SUPRIYONO, Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara pihak ketiga dengan perusahaan kelompok (group company) dan pengaruh hubungan tersebut terhadap pihak ketiga serta untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum pihak ketiga terhadap hubungan hukumnya dengan perusahaan kelompok (group company). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat abstrakteoritis dengan metode yuridis normatif yang dipergunakan untuk menganalisis data. Kesimpulan penelitian ini pada pokoknya adalah sebagai berikut : I. Pada prinsipnya perusahaan-perusahaan di dalam suatu kelompok atau konsern yang berbentuk Perseroan Terbatas merupakan suatu legal entity tersendiri yang memiliki hak dan kewajiban mandiri. Akan tetapi ditemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan di dalam kelompok adalah tidak berdiri sendiri dalam arti ekonomi tetapi merupakan bagian dari kesatuan keseluruhan ekonomi. Hubungan secara yuridis maupun ekonomis tersebut akan menimbulkan pengaruh positif maupun negatif terhadap kedudukan pihak ketiga. II. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam menjalankan hubungannya dengan perusahaan kelompok dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: A. Kitab Undang-undang Hukum Perdata khususnya Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum dan Buku III tentang perikatan. B. Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 antara lain : Pasal 3 ayat (2) tentang asas penyingkapan Tabir Tanggung Jawab Terbatas (piercing the corporate veil), Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) mengatur tentang hak perseorangan, Pasal 110 mengatur tentang hak pemeriksaan, Pasal 60 ayat (3) tentang keterbukaan informasi kepada pihak ketiga.
This research aims to find out the relation each company in Group Company and the influence of that relation to the third party and also to find out form of law protection for the third party in its law relation with Group Company. This research is a normative research of abstract-theoretical charateristic using comparative qualitative method to analyze the data. The results of this research are as follows: I. Basically, companies in a concern or group which have Limited Liability form are a separate legal entity that has its own self-supporting rights and obligations. However, there is evidence that companies in-group are not self-supporting in economic meaning but it is a part of the whole economic unity. This Yuridical and economic relation will generate both positive and negative effect toward the third party’s position. II. The law protection of third party in doing its relation with Group Company can be conducted through the following medium: A. Civil Code, Article 1365 about Tort and Book III about agreement. B. Code of Limited Liability Corporation No. 1 of Year 1995 especially: Article 3 paragraph (2) about piercing the corporate veil, Article 54 paragraph (2) and Article 55 paragraph (1) arranging about personal rights, Article 110 about inspection rights, Article 60 paragraph (3) about information transparency for the third party.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pihak ketiga, perusahaan kelompok, law protection, third party, group company