Perlindungan hak pribadi (Privacy Rights) dalam perdagangan secara elektronik (E-comerce) :: Studi kasus pada Bank Central Asia, Tbk Yogyakarta
RIMAWATI, Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Perdagangan secara elektronik (E-Commerce) telah mengubah interaksi antara konsumen dan perusahaan dari interaksi langsung menjadi interaksi secara tidak langsung. Di dalam perdagangan secara elektronik, seorang konsumen yang berhubungan dalam sebuah transaksi bisnis diperlukan untuk mengirimkan informasi atau keterangan mengenai data pribadi, misalnya password atau PIN (nomor identifikasi pribadi). Sejak internet sebagai ruang terbuka untuk umum, beberapa konsumen yakin bahwa perdagangan melalui elektronik sangat rentan terhadap pelanggaran kerahasiaan pribadi. Paling tidak ada kategori umum mengenai pelanggaran kerahasiaan pribadi, misalnya identitas pencuri dan pelanggaran terhadap pemakaian identitas pribadi. Atas pemikiran di atas penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu: bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak pribadi (Privacy Rights) para konsumen yang bertransaksi dalam perdagangan secara elektronik? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif ditambah dengan penelitian hukum empiris. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan mempergunakan pedoman wawancara atau daftar pertanyaan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen. Lokasi penelitian dilakukan pada PT Bank Central Asia, Tbk Yogyakarta, dengan pertimbangan bahwa tempat tersebut sangat terkait dalam pengambilan data sebagaimana permasalahan yang dibahas. Subjek penelitian meliputi: responden, yaitu para pemegang kartu kredit BCA yang hak pribadi mereka telah dirugikan dan narasumber, yang ditentukan secara purposive sampling. Kemudian dari data yang diperoleh, dianalisis secara kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Penyajian penulisan ini disusun secara deduktif kualitatif. Dari kasus-kasus yang dialami oleh para responden sehubungan dengan perlindungan hak pribadi, walaupun BCA telah memiliki kebijaksanaan untuk memproteksi lembaga mereka dari penyalahgunaan kartu kredit melalui BCA online privacy and security hal tersebut belum dapat dikatakan berjalan dengan baik. Karena kenyataannya masih ditemui para pemegang kartu kredit BCA yang hak pribadi mereka dirugikan, dalam hal; adanya pemanipulasian data pribadi pemegang kartu. BCA Internet Banking sebagai suatu bentuk pembayaran atas transaksi online memang sudah mengatur dengan terperinci masalah pengamanan data pribadi, bahkan telah juga mengatur pengamanan data pribadi bagi nasabah pemegang kartu kredit BCA yang mengunjungi website BCA. Namun dengan segala kelebihan tersebut BCA Internet Banking masih memiliki beberapa kekurangan yang sangat prinsipil berkaitan dengan karakteristik transaksi online atau e-commerce, sehingga apabila BCA online privacy and security yang digunakan dalam menjawab kebutuhan akan perlindungan hak pribadi bagi online consumer (pada umumnya) dan bagi nasabah pemegang kartu kredit BCA (pada khususnya) maka dirasakan masih jauh dari hasil maksimal yang diharapkan. Untuk itu perlindungan hukum terhadap hak pribadi nasabah pemegang kartu kredit sudah mulai mendesak untuk diatur secara khusus, mengingat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Undang-undang Pokok Perlindungan Konsumen, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun kebijakan dari bank yang bersangkutan mengenai pengamanan data pribadi nasabahnya sudah sangat kurang maksimal untuk digunakan untuk melindungi kepentingan nasabah pemegang kartu kredit dalam transaksi secara online, sehingga dalam kaitan ini perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kartu kredit sebagai alat pembayaran terhadap transaksi online mereka harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi dan kerjasama institusi penegak hukum lainnya. Sambil menunggu dibentuknya suatu peraturan khusus mengenai perlindungan hak pribadi, ada baiknya pemerintah membentuk kebijaksanaan sementara baik itu melalui Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri keuangan atau kebijaksanaan lainnya yang mengatur masalah perlindungan hak pribadi pemegang kartu kredit dalam transaksi elektronik di Indonesia. Untuk lebih terjaminnya keamanan atas data pribadi nasabah BCA, perlu adanya kerjasama dari kedua belah pihak baik itu dari pihak BCA sebagai penerbit kartu kredit maupun dari pihak pemegang kartu kredit itu sendiri. Dan diharapkan bagi pemegang kartu kredit BCA untuk lebih menjaga keamanan kerahasiaan nomor kartu kreditnya dalam bertransaksi online dengan setiap merchant website yang ada.
Electronic Commerce (E-Commerce) has reformed the interaction between consumers and companies from a direct into an indirect type of interaction. In ECommerce, a consumer who engages in a business transaction is required to submit certain private information such as password or PIN (Personal Identification Number). Since internet is a public space, some consumers believe that E-Commerce is susceptible to privacy rights invasion. There are at least two general categories of privacy invasions, i.e. identity theft and illegal use of personal identification. To the ideas above writer lift the problem that is: how law protection of privacy rights to consumers who are transacting in Electronic Commerce (E-Commerce)? This research is a normative law and added with a empirical of law. The research uses the primary and secondary data. The primary data were obtained from a field research using interview guide lines or a question list and the secondary data were obtained from a library research using a document study. This research takes place at PT Bank Central Asia, Tbk Yogyakarta. The consideration was that these location was closely related in providing the data for the research. The research subject consists of the BCA card holders which are privacy rights of them have been harmed and the guest speakers from BCA credit card division staff, decided based on a purposive sampling. The data were analysed qualitatively, from which the conclusion was drawn following a deductive method. The presentation was arranged in a qualitative and deductive reporting. The research shows that the cases which are experienced by respondents refering to protection of privacy rights, although BCA have owned regulation to protected theirself from credit card abused through BCA online privacy and security not earned to be told to go on better yet. Because in fact, BCA credit card holders are still met which is privacy rights of them harmed, in the case of; existence of personal data manipulation of the card holders. BCA Internet Banking as a internet payment system in online transaction is true have arranged spesificaly the problems of personal data security, even have also arranged personal data security to BCA credit card holders which are visiting BCA website. But with all the excess of, BCA Internet Banking still have some very insuffiency of prinsipal relate to online transaction characteristic or e-commerce, so that if BCA online privacy and security will be used in replying requirement of protection of privacy rights to online consumer (in general) and to BCA credit card holders (especially) hence felt a long way from maximal result which expected. For that protection of privacy rights credit card holders have started to insist on to be arranged particulary, considering UU No. 8 Tahun 1999 about Consumer Protection, UU No. 10 Tahun 1998 about Banking and also policy from other bank regarding personal data security of its client have very less maximal to be used to protect importance of credit card holders in transaction by online, so that in this bearing of law protection to credit card consumer client as a means of payment to their online transaction must be done with international approach through other law enforcer institution cooperation and harmonisation. At the same time when waiting to be formed its a special regulation regarding protection of privacy rights, it is better government form regulation whereas that goodness through Governmental Regulation, Decree Finance Minister or other regulation which arrange the problems of law protection of privacy rights of credit card holders in electronic transaction in Indonesia. Well guaranted to be more security to the personal data of BCA client, need the existence of cooperation from that good both parties from BCA as credit card publisher and also from itself credit card holders. And expected to BCA credit card holders to be more take care of its credit card number secret security in transacting online with each;every existing merchant website.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,E,commerce,Privacy Rights, Law Protection, Privacy Rights and Electronic Commerce (E-Commerce)