Analisis Penerapan Manajemen Risiko Dalam Pemberian Kredit UMKM di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Upaya Memenuhi Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembayaran Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum, Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Muhammad Hisyam Maulana, Prof. Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan manajemen risiko dalam pemberian kredit UMKM sebagai upaya memenuhi ketentuan RPIM dan strategi Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam memenuhi ketentuan RPIM sebagaimana diatur dalam PBI No 24/3/PBI/2022. Penelitian ini juga merupakan sarana untuk mengembangkan wawasan, pengetahuan, dan memperoleh data yang dibutuhkan dalam penyusunan penulisan hukum sebagai prasyarat memperoleh gelar sarjana hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris, dengan ciri khas menggabungkan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan dan mengkaji data sekunder, termasuk bahan hukum, sedangkan pendekatan penelitian lapangan dilakukan melalui metode wawancara daring dengan memanfaatkan pedoman wawancara yang telah disiapkan sehingga memperoleh informasi yang relevan dengan rumusan masalah yang diangkat. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif sebagai pendekatan untuk mencapai tujuan penelitian.
Berdasarkan penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa PT Bank Mandiri Persero (Tbk) telah melaksanakan manajemen risiko sudah sesuai dengan POJK 18/POJK.03/2016 dalam pemberian kredit UMKM untuk memenuhi ketentuan dalam PBI No. 24/3/PBI/2022. Selain itu, dalam pemenuhan ketentuan PBI No. 24/3/PBI/2022 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan beberapa strategi sehingga ketentuan tersebut dapat diharapkan terpenuhi.
This legal research aims to know and analyze the application of risk management in providing MSME loans as an effort to fulfill the RPIM provisions and the strategy of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk in fulfilling the RPIM requirements as regulated in PBI No. 24/3/PBI/2022. This research is also a means to develop insight, knowledge, and obtain the data needed in the preparation of legal writing as a prerequisite for obtaining a law degree.
The method used in this research is normative-empirical, characterized by combining field research and desk research. Literature research is conducted by collecting and reviewing secondary data, including legal materials, while the field research approach is carried out through the online interview method by using interview guidelines that have been prepared so as to obtain information relevant to the formulation of the issues raised. This research uses descriptive qualitative data analysis as an approach to achieve the research objectives.
Based on this research, it can be concluded that PT Bank Mandiri Persero (Tbk) has implemented risk management in accordance with POJK 18/POJK.03/2016 in providing MSME loans to fulfil the provisions in PBI No. 24/3/PBI/2022. In addition, in fulfilling the provisions of PBI No. 24/3/PBI/2022 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk carries out several strategies so that these provisions can be expected to be fulfilled.
Kata Kunci : Bank Mandiri, MSME Loans, RPIM, Risk Management