Urgensi Persetujuan Izin Jual Dari Balai Harta Peninggalan Terhadap Harta Anak Di Bawah Perwalian
Erwin Geo Vanny P Siringoringo, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Tujuan penelitian hukum ini adalah, pertama, untuk menganalisis urgensi persetujuan izin jual dari balai harta peninggalan terhadap harta anak di bawah perwalian dan kedua, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum ketika pejabat pembuat akta tanah tidak melibatkan balai harta peninggalan dalam pengalihan harta anak di bawah perwalian.
Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Penggunaan metode ini
dimaksudkan untuk mengkaji penerapan ketentuan hukum positif
(perundang-undangan) dan dokumen tertulis secara in action (faktual)
pada peristiwa yang terjadi dalam masyarakat kemudian memastikan apakah hasil
penerapan hukum pada peristiwa hukum in concreto dalam hal ini sesuai
atau tidak dengan peraturan perundang-undangan. Metode analisis dengan menggunakan pendekatan
kualitatif yaitu analisis terhadap urgensi persetujuan izin jual terkait
pengalihan harta anak di bawah perwalian serta konsekuensi terhadap wali,
hakim, maupun pejabat pembuat akta tanah yang tidak menerapkan persetujuan izin
jual.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, urgensi persetujuan izin jual dari balai harta peninggalan terhadap harta anak di bawah perwalian adalah berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap harta anak serta pengawasan terhadap wali agar dalam melaksanakan kewenangannya dapat bertindak sepenuhnya demi kepentingan terbaik anak. Akibat hukum ketika pejabat pembuat akta tanah tidak melibatkan balai harta peninggalan adalah pejabat pembuat akta tanah dapat dijadikan sebagai turut tergugat dalam hal perkaranya diajukan ke pengadilan. Pengalihan terhadap harta anak di bawah perwalian tetap sah karena persetujuan izin jual ini bukan merupakan syarat batalnya perjanjian melainkan pengawasan terhadap wali yang akan bertindak mewakili anak yang berada di bawah umur serta perlindungan terhadap harta kekayaan anak tersebut.
The
purpose of this legal research is, first, to analyze the urgency of the
approval of the sale permit from property and heritage agency to the child's
property under guardianship and second, to find out and analyze the legal
consequences when the land deed maker does not involve property and heritage
agency in the transfer of the child's property under guardianship. This
research uses a type of empirical normative legal research. The use of this
method is intended to examine the application of positive legal provisions
(legislation) and written documents in action (factual) to events that occur in
society and then ascertain whether the results of the application of law to
legal events in concreto in this case are in accordance with statutory
regulations or not. The analysis method uses a qualitative approach, namely
analysis of the urgency of approval for a sales permit related to the transfer
of children's assets under guardianship as well as the consequences for
guardians, judges and land deed officials who do not implement the approval for
a sales permit. Based
on the results of the research and discussion, it can be concluded that the
urgency of approving a sales permit from the inheritance center for children's
assets under guardianship is related to legal protection of children's assets
and supervision of guardians so that in exercising their authority they can act
fully in the best interests of the child. The legal consequence when the
official who makes the land deed does not involve the inheritance office is
that the official who made the land deed can be made a co-defendant if the case
is submitted to court. The transfer of a child's assets under guardianship
remains valid because the approval of this sales permit is not a condition for
the cancellation of the agreement but rather supervision of the guardian who
will act on behalf of the minor child and protection of the child's assets.
Kata Kunci : Balai Harta Peninggalan, Persetujuan Izin Jual, dan Anak di bawah Umur