Telaah atas pengertian utang dalam hukum kepailitan
JAZULI, Akhmad, Prof. Emmy Pangaribuan, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Tesis ini berjudul: Telaah Atas Pengertian Utang Dalam Hukum Kepailitan. Adapun rumusan masalah tesis ini adalah: (1) Bagaimanakah pengertian utang menurut hukum kepailitan dan (2) Bagaimanakah para hakim menerapkan pengertian utang dalam menyelesaikan perkara kepailitan. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe yuridis normatif, yaitu menekankan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder; walaupun menggunakan pula penelitian lapangan, yaitu dengan mewawancarai narasumber yaitu hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagimanakah sebenarnya pengertian utang dalam Hukum Kepailitan itu, juga untuk mengetahui bagaimanakah para hakim menerapkan pengertian utang dalam menyelesaikan perkara-perkara kepailitan. Dengan penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa (1) Hukum Kepailitan, dengan mengacu pada KUH Perdata dan doktrin hukum, memberikan pengertian utang dalam arti luas, yaitu setiap kewajiban debitur yang berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada kreditur, baik kewajiban itu timbul karena perjanjian apapun juga, maupun timbul karena ketentuan undang- undang. (2) Para hakim, baik hakim pada Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung RI tidak konsisten dalam mengartikan utang, kadang berpandangan sempit, namun lebih sering memberikan definisi dalam arti luas.
This thesis is entitled: Study to the Meaning of Debt in Bankruptcy Law. The main problems of the thesis are: (1) What is the meaning of debt in Bankruptcy Law and (2) How Judges apply the meaning of debt to solve bankruptcy cases. To answer the main problems, The research used normative juridical type to stress on documents research to find secondary data, and also used field research to interview judge on Central Jakarta Commercial Court. The research purposes to understand how the proper meaning of debt in Bankruptcy law, and to understand how judges apply the meaning of debt to solve bankruptcy cases. The conclusion of the research are: (1) Bankruptcy Law, refers to the Civil Code and Law Doctrines give the meaning of debt in wide meaning, that is every obligations of debtor which both the obligations appears because of any agreements and it appears because of law. (2) Judges, neither the judges at Commercial Court nor the judges at Supreme Court are not consistent to define the meaning of debt, sometimes they have narrow interpretation, but they more often give wide interpretation.
Kata Kunci : Hukum Kepailitan,Utang,debt, insolvency law