Keabsahan dan Kekuatan Hukum Perjanjian Perdamaian dengan Pihak Anak dibawah Umur dalam Penerapan Restorative Justice Menurut KUHPerdata
Aliya Hajar Salsabila, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perjanjian perdamaian saat restorative justicedi tingkat kepolisian dengan pihak merupakan anak dibawah umur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian perdamaian dengan pihak anak dibawah umur dalam penerapan restorative justice menurut KUHPerdata.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian normatif didukung wawancara terhadap narasumber dengan alat berupa pedoman wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah keabsahan perjanjian perdamaian yang dilakukan saat restorative justice adalah perjanjian perdamaian tersebut sah dan mengikat para pihak selama pihak dari anak dibawah umur tidak memintakan pembatalan. Hasil dari penelitian yang kedua adalah kekuatan hukum perjanjian perdamaian pada penerapan restorative justice tersebut tidak berkekuatan hukum tetap. Perjanjian perdamaian tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial sama seperti perjanjian pada umumnya. Untuk mendapatkan kekuatan hukum atas perjanjian perdamain tersebut dapat dilakukan pengesahan melalui gugatan di pengadilan. Hal-hal final dan mengikat dari hasil perjanjian perdamaian yang telah dibuat oleh para pihak yang berselisih hanya bisa terlaksana jika para pihak yang terkait di dalam perjanjian perdamaian tersebut secara bersama-sama melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian yang telah dibuat sebelumnya dengan beritikad baik.
This research aims to find out and analyze peace agreements during restorative justice at the police level with minor. The aim of this research is to determine the validity and legal strength of peace agreements with minors in the application of restorative justice according to Civil Law.
This research is normative research that is descriptive analytical in nature. Normative research is carried out through library research to obtain secondary data in the form of primary, secondary legal and tertiary legal materials using tools in the form of document studies. Normative research is supported by interviews with sources using tools in the form of interview guides. The research results were analyzed qualitatively and presented descriptively.
The first results of this research are that the validity of the peace agreement made during restorative justice, namely that the peace agreement is valid and binding on the parties as long as the minor does not request an annulment. The result of the second research is that the legal force of the peace agreement in the application of restorative justice does not have permanent legal force. This peace agreement does not have the same executorial power as agreements in general. To gain legal force for the peace agreement, it can be ratified through a lawsuit in court. The final and binding results of the peace agreement that have been made by the disputing parties can only be implemented if the parties involved in the peace agreement jointly implement the contents of the peace agreement that was previously made in good faith.
Kata Kunci : Anak Dibawah Umur, Keabsahan, Keadilan Restoratif, Kekuatan Hukum, Perjanjian Perdamaian.