Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek terhadap pelanggaran merek menurut Undang-undang merek di Indonesia

HARYADI, Raden Eddy, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan kepada pihak lain untuk menggunakannya. Pada prateknya penerapan hak atas merek ini sering tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang. Sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi pemilik merek. Tindakan yang dapat menimbulkan kerugian ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap merek. Negara memiliki tanggung jawab melakukan perlindungan atas penerapan hak atas merek tersebut. Masalahnya bagaimana upaya hukumnya untuk melindungi haknya bagi pemilik merek dan perlindungan apa saja yang dapat diberikan bagi pemilik merek terhadap pelanggaran merek tersebut. Penelitian ini adalah penelitian adalah penelitian normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan asas hukum dari peristiwa hukum konkrit dari suatu pelanggaran merek. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis normatif dilakukan dengan mengamati dan menafsirkan putusan Mahkamah Agung yang menyelesaikan sengketa terhadap pelanggaran merek untuk ditemukan dalam asas-asas hukum perlindungan hak atas merek sebagai hak ekonomi dan hak asasi manusia serta perundang-undangan yang mengatur tentang merek. Hasil penelitian menyimpulkan, dalam pelanggaran merek tersebut, undang-undang dapat membatasi pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa hak Pembatasan pelanggaran merek yang diberikan oleh undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik hak atas kekayaan intelektualnya khususnya hak atas merek sehingga secara ekonomi maupun moral terasa terlindungi. Kata Kunci: Perlindungan bagi pemegang merek

Brand laws is an exclusive law given by the government to brand owners who listed in General Brand List for certain tome using the brand itself or give to others to use it. Practically, application of this brand laws was not almost suitable with what is definite by laws. So that this made compensation for brand owners. This action was brand violation. The government have responsibility to protect for application of brand laws. The problem is how their efforts to protect their property for brand owners and what protection that can given by brand owners to the brand violation. This study is a normative purposive study. The objective of this study is to find a principle law of concrete law facts of the brand violation. Law subjects that used are primary, secondary and tertiary law subjects. A normative analysis is done by investigate and assess High Court of Justice’s decision that solve case of brand violation to be found in the protection of brand property law principles as economics rights and human rights and brand laws. The results conclude that in the brand violation, laws may bound others who use the brand without property. This limitation of brand violation which given by laws in order to give protection for owners of their intellectual property especially brand property so that economically or morality it feels protected. Keyword : protection for brand property.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Pemegang Hak Merek,UU Merek Indonesia

  1. S2-2004-RadenEddyHaryadi-abtrak.pdf  
  2. S2-2004-RadenEddyHaryadi-bibliografi.pdf  
  3. S2-2004-RadenEddyHaryadi-tabelofcontent.pdf  
  4. S2-2004-RadenEddyHaryadi-title.pdf