Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Pendampingan Hukum Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Korban Kekerasan Seksual dalam Mengakses Keadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta
Salwa Paramitha, 4. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Pendampingan Hukum Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Korban Kekerasan Seksual dalam Mengakses Keadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta
INTISARI
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab 2 (dua) pertanyaan rumusan masalah. Pertama, untuk mengetahui peran pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap perempuan penyandang disabilitas mental korban kekerasan seksual. Kedua, untuk mengetahui bagaimana seharusnya penanganan khusus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam melakukan pendampingan terhadap perempuan penyandang disabilitas mental korban kekerasan seksual.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan gabungan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan subjek penelitiannya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada.
Hasil penelitian ini berkesimpulan pada dua poin utama. Pertama, peran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada masih terdapat tantangan seperti tidak terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak, kebutuhan para legal dan advokat yang berperspektif gender dan disabilitas, sistem rujukan pada Lembaga konseling dan perawatan kesehatan, dan pemenuhan hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Kedua, bentuk ideal dari peran LBH adalah bagaimana dapat dilakukan pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak seperti akses dan penyediaan informasi serta ruang tenang. Selain itu dibutuhkan juga adanya paralegal dan advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada yang memiliki perspektif gender dan disabilitas melalui peningkatan ketrampilan dan pengetahuan sumber daya. Kebutuhan paling penting mengingat korban adalah perempuan penyandang disabilitas mental adalah terpenuhinya perawatan kesehatan termasuk kerjasama sistem rujukan dan pendampingan pada Lembaga terkait. Serta kerjasama antar Lembaga dalam rangka pemenuhan hak atas penangan, perlindungan, dan pemulihan.
The Role of Legal Aid Institutions (LBH) in Legal Assistance for Women with Mental Disabilities, Victims of Sexual Violence in Access to Justice in the Special Region of Yogyakarta
ABSTRACT
This research was conducted to answer 2 (two) problem statement. First, to find out the role of assistance from the Legal Aid Institute (LBH) for women with mental disabilities who are victims of sexual violence. Second, to find out how specific incidents should occur for Legal Aid Institutions (LBH) in providing assistance to women with mental disabilities who are victims of sexual violence.
The type of research used to achieve this goal is a combination of normative legal research and empirical legal research. This research was conducted in the Special Region of Yogyakarta with the research subject being the Sembada Legal Aid Institute (LBH).
The results of this research conclude on two main points. First, the role of the Sembada Legal Aid Institute (LBH) still faces challenges such as inadequate accessibility and accommodation, the needs of APH with a gender and disability perspective, a referral system to counseling and health care institutions, and including the right to treatment, protection and recovery. . Second, the ideal form of LBH's role is how to provide appropriate accessibility and accommodation, such as access and provision of information and quiet space. Apart from that, there is also a need for law enforcement officers, in this case including advocates at the Sembada Legal Aid Institute (LBH) and police who have a gender and disability perspective through increasing skills and knowledge resources. The most important need considering that the victim is a woman with a mental disability is the fulfillment of health care, including assistance at a counseling institution. As well as cooperation between institutions in the context of providing treatment, protection and recovery.
Kata Kunci : Disabilitas, Perempuan, Disabilitas Mental, Kekerasan Seksual, UU TPKS.