Laporkan Masalah

Tinjauan tentang penyelesaian perkara perceraian sehubungan adanya peralihan agama :: Studi kasus di Pengadilan Agama Yogyakarta

WULANDARI, Arianie, H. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara perceraian sehubungan adanya peralihan agama. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif, yang dilengkapi dengan penelitian lapangan sehingga penelitian ini menggunakan 2 (dua) data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari wawancara. Data sekunder diperoleh melalui penelitian dengan menggunakan studi dokumen. Data yang sudah dievaiuasi kemudian dianalisis secara kualitatif normatif dan selanjutnya disusun dalam laporan yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut 1. Pengadilan Agama Yogyakarta dalam menyelesaikan perkara perceraian sehubungan adanya peralihan agama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 1/1974, Undang- Undang No. 7/1989, Peraturan Pemerintah No. 911975 dan Instruksi Presiden No. 1/1991. Selain ketentuan tersebut Hakim dalam memutus perkara juga berdasarkan pada : a) Kitab Fiqhus Sunnah Juz ll halaman 314. b) Asas personalitas keislaman 2. Akibat hukum dari putusnya perkawinan karena perceraian sehubungan adanya peralihan agama adalah sebagai berikut : a) Apabila suami yang murtad maka bekas suami wajib memberikan mut'ah, nafkah, melunasi mahar dan memberikan biaya hadlonah untuk anak-anaknya yang belum mumayizz. b) Apabila Istri yang murtad maka suami tidak wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah apabila dalam keadaan tidak hamil. Bagi mantan isteri baik murtad atau tidak tetap berlaku masa tunggu. Mengenai harta bersama apabila tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan masing-masing berhak setengah dari harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum islam.

Available in Fulltext

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perceraian,Peralihan Agama


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.