Pengertian dan maksud utang menurut Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang kepailitan dan penerapannya dalam putusan Pengadilan
ELISABETH, Vera, Roedjiono, SH.,LLM
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dan maksud utang yang dimaksud dalam Undang- Undang nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan penerapannya dalam putusan pengadilan, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar para hakim didalam memutuskan suatu perkara kepailitan yang diajukan yang timbul akibat adanya utang. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, yang terdiri dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Sarana yang dipergunakan untuk mengumpulkan data primer adalah kuisioner dan pedoman wawancara, sedangkan data sekunder dengan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini akan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengertian dan maksud utang yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan penerapannya dalam putusan pengadilan dalam tiap kasus yang diteliti mempunyai perbedaan pemahaman dengan pertimbangan hukum yang berbeda pula. Putusan pailit yang dijatuhkan harus memenuhi syarat-syarat esensial yang ada dalam Undangundang Kepailitan dan perkara harus bisa dibuktikan secara sumir, jika tidak maka penyelesaiannya adalah melalui pengadilan perdata.
The objectives of this research are to understand the definition of debt as stipulated in the Act no. 4/1998 on Bankruptcy and its implementation in the court decision, and to study the legal considerations that the judges use in deciding a case of bankruptcy resulting from debt. This is a normative legal research, which combines library research and field research. It used questionnaire and guided interview as instruments to collect primary data and document study to obtain secondary data. It analysed the data in a descriptive and qualitative method. The research results show that the definition of debt as intended in the Act no. 4/1998 on Bankruptcy and its implementation in the court decision for each examined case is different, similarly with the legal considerations adopted by the judge. The decision of bankruptcy case must fulfil the requirements contained in the Act on Bankruptcy and the case can be proven in a simple and clear manner. If it is not proven in a simple and clear manner, the settlement will be gained through the civil court.
Kata Kunci : Hukum Kepailitan,UU No4 Tahun 1998,Utang, definition of debt, Act no.4/1998, bankruptcy, court decision