Laporkan Masalah

Reviktimisasi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Hubungan Pacaran (Dating Violence)

Handina Sulastrina Bakhtiar, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis alasan perempuan menjadi korban kekerasan memiliki kecenderungan untuk tetap bertahan dalam hubungan pacaran. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam hubungan pacaran.

Jenis penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah gabungan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian ini mengkaji teks-teks hukum yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan menelaah bekerjanya hukum terhadap korban perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam hubungan pacaran.

Hasil penelitian ini berkesimpulan pada dua poin utama. Pertama, perempuan korban kekerasan cenderung memilih untuk bertahan dalam hubungan pacaran yang toxic disebabkan oleh berbagai alasan berdasarkan pada faktor internal dan eksternal. Keberagaman alasan perempuan yang menjadi korban KDP memutuskan memilih bertahan dalam hubungan pacaran yang toxic justru mengarahkan perempuan korban KDP rentan untuk mengalami reviktimisasi (korban berulang). Di satu sisi, perempuan korban KDP tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perlawanan terhadap laki-laki, disebabkan timbulnya rasa takut sebagai akibat kekerasan yang diderita dalam hubungan pacaran. Kedua, secara garis besar, substansi hukum yang ada di Indonesia saat ini belum seutuhnya memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dalam pacaran, khususnya substansi hukum materiil yang berkaitan dengan bentuk kekerasan psikis. Akan tetapi, substansi hukum formil sudah lebih baik daripada hukum materiil dalam memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan korban KDP melalui pedoman penanganan perkara terhadap perempuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Selain itu, terdapat pengaturan bagi penyidik di kepolisian sebagai rambu-rambu dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban tindak pidana yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Akan tetapi, dalam implementasi ketiga aturan tersebut kerap dilanggar dan cenderung diabaikan oleh aparat penegak hukum saat melakukan pemeriksaan terhadap perempuan korban KDP, ditambah lagi aparat penegak hukum belum sepenuhnya berperspektif gender dalam melakukan pemeriksaan yang dimana korbannya adalah perempuan. Sehingga dari kondisi tersebut menyebabkan perempuan korban KDP mengalami viktimisasi sekunder dalam sistem peradilan pidana.

The research was conducted with 2 (two) objectives. First, to find out and analyze the reasons why women who are victims of violence have a tendency to stay in dating relationships. Second, to find out and analyze legal protection for women as victims of violence in dating relationships.

The type of research used to achieve goal is combination of normative legal research and empirical legal research. This research examines legal texts towards female victims who are victims of violence in dating relationships.

The result of this research conclude on two main points. First, women who are victims of violence tend to choose to stay in toxic dating relationships for various reasons based on internal and external factors. The diversity of reasons why women who are victims of KDP decide to stay in a toxic dating relationships actually makes women who are victims of KDP vulnerable to experiencing revictimization (repeated victims). On the one hand, female victims of KDP do not have the ability to fight back against men, due to the emergence of fear as a result of violence suffered in dating relationships. Seconds, in general, the legal substance that currently exists in Indonesian does not fully guarantee protection for women who are victims of dating violence. However, the substance or formal law is better than material law in providing guaranteed protection for women victims of KDP through guidelines for handling cases against women as regulated in Prosecutor's Regulation Number 1 of 2021 and Supreme Court Regulation Number 3 of 2017. Apart from that, there are regulations for investigators in the police as a guide in carrying out examinations of victims of criminal acts, namely Police Regulation Number 7 of 2022. However, in the implementation of these three rules, these three rules are often violated and tend to be ignored by law enforcement officers when carrying out examinations of female victims of KDP, plus enforcement officers. The law does not yet fully take a gender perspective in carrying out examinations where the victim is a woman. So that this condition causes female victims of KDP to experience secondary victimization in the criminal justice system.

Kata Kunci : Reviktimisasi, Perempuan Korban Kekerasan, Dating Violence.

  1. S2-2024-485422-abstract.pdf  
  2. S2-2024-485422-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-485422-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-485422-title.pdf