KONSTITUSIONALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (STUDI KASUS RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH)
Syarofi, Dr Rimawati SH MHum
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelayanan kesehatan dan
klasifikasi rumah sakit pada Pasal 189 Ayat (1) huruf b mengenai kewajiban
rumah sakit dan Pasal 191 huruf a mengenai hak rumah sakit dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah sesuai dengan konstitusi Pasal 28 H
Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (3) dan mengetahui serta menganalisis implikasi
pengaturan klasifikasi dan pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum pemerintah
dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap akses dan
ketersediaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji atau menganalisis dari
data sekunder. Data sekunder yang dimaksud bersumber dari kepustakaan yang
berkaitan dengan asas dan norma hukum, maupun peraturan perundangan yang
berlaku sesuai dengan penelitian ini. Selain itu, juga menggunakan pendekatan
konseptual, yaitu menggabungkan konsep konstitusionalitas dan konsep keadilan
dalam pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum pemerintah.
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:1)
Pelayanan kesehatan dan klasifikasi rumah sakit pada Pasal 189 ayat (1) huruf b
dan Pasal 191 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih
belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal
34 ayat (3). Kedua pasal tersebut terdapat kontradiksi dan menimbulkan multi
tafsir, serta belum ada peraturan pelaksana terhadap undang-undang tersebut. 2)
Adanya pengaturan klasifikasi rumah sakit membawa dampak terhadap pelayanan
kesehatan. Sulitnya akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dan
keterbatasan fasilitas, alat kesehatan dan tidak adanya pemerataan sumber daya
mengakibatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit umum pemerintah menjadi
rendah. Sistem rujukan juga membutuhkan waktu, biaya dan proses kecepatan serta
ketepatan dalam menegakkan tindakan medis.
This research aims to determine and analyze health services and hospital classification in Article 189 Paragraph (1) letter b regarding hospital obligations and Article 191 letter a regarding hospital rights in Law Number 17 of 2023 concerning Health in accordance with the Constitution Article 28 H Paragraph (1) and Article 34 Paragraph (3) and understand and analyze the implications of the regulation of classification and health services at government public hospitals in Law Number 17 of 2023 concerning Health on access and availability of health services for the community.
Based on the results of the research and
discussion, it can be concluded as follows: 1) Health services and hospital
classification in Article 189 paragraph (1) letter b and Article 191 letter a
of Law Number 17 of 2023 concerning Health are still not fully in accordance
with the constitutional mandate of Article 28 H paragraph (1) and Article 34
paragraph (3). These two articles contain contradictions and give rise to
multiple interpretations, and there are no implementing regulations for this
law. 2) The existence of hospital classification regulations has an impact on
health services. The difficulty of public access to health services and limited
facilities, medical equipment and lack of equal distribution of resources
result in health services in government public hospitals being low. The
referral system also requires time, costs and speed and accuracy in carrying
out medical procedures.
Kata Kunci : Konstitusi, Pelayanan Kesehatan, Klasifikasi, Diskriminasi, Rujukan