Laporkan Masalah

KONSTITUSIONALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (STUDI KASUS RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH)

Syarofi, Dr Rimawati SH MHum

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelayanan kesehatan dan klasifikasi rumah sakit pada Pasal 189 Ayat (1) huruf b mengenai kewajiban rumah sakit dan Pasal 191 huruf a mengenai hak rumah sakit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah sesuai dengan konstitusi Pasal 28 H Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (3) dan mengetahui serta menganalisis implikasi pengaturan klasifikasi dan pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji atau menganalisis dari data sekunder. Data sekunder yang dimaksud bersumber dari kepustakaan yang berkaitan dengan asas dan norma hukum, maupun peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan penelitian ini. Selain itu, juga menggunakan pendekatan konseptual, yaitu menggabungkan konsep konstitusionalitas dan konsep keadilan dalam pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum pemerintah.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:1) Pelayanan kesehatan dan klasifikasi rumah sakit pada Pasal 189 ayat (1) huruf b dan Pasal 191 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3). Kedua pasal tersebut terdapat kontradiksi dan menimbulkan multi tafsir, serta belum ada peraturan pelaksana terhadap undang-undang tersebut. 2) Adanya pengaturan klasifikasi rumah sakit membawa dampak terhadap pelayanan kesehatan. Sulitnya akses masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dan keterbatasan fasilitas, alat kesehatan dan tidak adanya pemerataan sumber daya mengakibatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit umum pemerintah menjadi rendah. Sistem rujukan juga membutuhkan waktu, biaya dan proses kecepatan serta ketepatan dalam menegakkan tindakan medis.

This research aims to determine and analyze health services and hospital classification in Article 189 Paragraph (1) letter b regarding hospital obligations and Article 191 letter a regarding hospital rights in Law Number 17 of 2023 concerning Health in accordance with the Constitution Article 28 H Paragraph (1) and Article 34 Paragraph (3) and understand and analyze the implications of the regulation of classification and health services at government public hospitals in Law Number 17 of 2023 concerning Health on access and availability of health services for the community.

This research is normative juridical research, namely studying or analyzing secondary data. The secondary data in question comes from literature relating to legal principles and norms, as well as applicable laws and regulations in accordance with this research. Apart from that, it also uses a conceptual approach, namely combinig the concept of constitutionality and the concept of justice in helath services at government public hospitals.

Based on the results of the research and discussion, it can be concluded as follows: 1) Health services and hospital classification in Article 189 paragraph (1) letter b and Article 191 letter a of Law Number 17 of 2023 concerning Health are still not fully in accordance with the constitutional mandate of Article 28 H paragraph (1) and Article 34 paragraph (3). These two articles contain contradictions and give rise to multiple interpretations, and there are no implementing regulations for this law. 2) The existence of hospital classification regulations has an impact on health services. The difficulty of public access to health services and limited facilities, medical equipment and lack of equal distribution of resources result in health services in government public hospitals being low. The referral system also requires time, costs and speed and accuracy in carrying out medical procedures.

Kata Kunci : Konstitusi, Pelayanan Kesehatan, Klasifikasi, Diskriminasi, Rujukan

  1. S2-2024-502075-abstract.pdf  
  2. S2-2024-502075-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-502075-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-502075-title.pdf