Inefektivitas Mekanisme Penanganan Konflik ASEAN: Studi Kasus Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan Antara Indonesia Dengan Malaysia
Cahyo Gumilang, Dr. Muhammad Rum, S.I.P., I.M.A.S.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional
Tesis ini akan membahas penanganan konflik antarnegara anggota Association of South-East Asian Nations (ASEAN) dengan menggunakan kasus sengketa teritorial Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Sengketa yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut menjadi salah satu resultant dari konstruksi hubungan konfliktual antara Indonesia dengan Malaysia yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur bilateral maupun regional ASEAN. Meskipun ASEAN sebagai suatu rezim internasional memiliki mekanisme penyelesaian konflik melalui High Council sebagaimana diatur dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), namun penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan justru dilakukan di level internasional melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ). Di satu sisi, penyelesaian konflik melalui Mahkamah Internasional memberikan suatu kepastian hukum dan menjaga prinsip non-intervensi di ASEAN. Namun demikian, di sisi lain, kondisi tersebut juga menunjukkan kelemahan sekaligus ketidakefektivan mekanisme yang dimiliki oleh ASEAN dalam menangani dan menyelesaikan konflik antaranggotanya. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan konstruktivisme yang disandingkan dengan teori efektivitas rezim dan teori konflik untuk melakukan lacakan atas pertanyaan mengapa sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia tidak dapat diselesaikan di level ASEAN.
This thesis will elaborate on conflict resolution between member countries of the Association of South-East Asian Nations (ASEAN) using the territorial dispute case over Sipadan and Ligitan Islands between Indonesia and Malaysia. This dispute, which has been going on for decades, has become resultant of conflictual relations construction between Indonesia and Malaysia which cannot be resolved through bilateral or ASEAN regional channels. Even though ASEAN - as an international regime - has a conflict resolution mechanism through the High Council as regulated in the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC), the resolution of the Sipadan and Ligitan Island disputes is actually carried out at the international level through the International Court of Justice (ICJ). On the one hand, conflict resolution through ICJ provides legal certainty and maintains the principle of non-intervention in ASEAN. However, on the other hand, this condition also shows the weakness and ineffectiveness of ASEAN's mechanisms for handling and resolving conflicts between its members. This research uses a case study method with a constructivist approach combined with regime effectiveness theory and conflict theory to explore the question of why the Sipadan and Ligitan Island dispute between Indonesia and Malaysia cannot be resolved at the ASEAN level.
Kata Kunci : Konflik, Sengketa, ASEAN, Sipadan, Ligitan, Indonesia, Malaysia