Laporkan Masalah

Penafsiran Hakim Terhadap Pecahnya Perkawinan Dalam Memutus Perkara Perceraian Di Pengadilan

La Ode Muhamad Rajab, Prof. Dr. Ari Hernawan., S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

PENAFSIRAN HAKIM TERHADAP PECAHNYA PERKAWINAN DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN

INTISARI


Oleh:

La Ode Muhamad Rajab, Ari Hernawan

Penelitian ini bermula dengan melihat tingginya angka perceraian yang menggunakan dalil perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sebagai alasan perceraian. Atas realitas tersebut, perselisihan dan pertengkaran menjadi indikasi awal tidak tercapainya tujuan perkawinan, yakni kekal dan bahagia. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis makna perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus dan tahapan hakim memutuskan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sebagai penyebab tidak tercapainya tujuan perkawinan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris, sehingga penelitian ini tidak hanya menelusuri teks-teks hukum perkawinan namun juga berupaya untuk menggali cara-cara hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Hasil penelitian akan dianalisis secara kualitatif, dijabarkan secara preskriptif dan disimpulkan dengan cara induktif.

Penelitian ini menunjukan pemaknaan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan sebagai alasan dari perceraian adalah perbedaan pendapat mengenai persoalan dalam rumah tangga yang tidak dapat dikompromikan dan terjadi perdebatan antara suami istri untuk mempertahankan pendapatnya melalui argumentasi-argumentasi yang disampaikan keduanya. Perselisihan dan pertengkaran memiliki keterkaitan dengan syiqaq yang dipicu oleh kedurhakaan (nusyuz) istri kepada suami atau suami kepada istri, sehingga membutuhkan peranan hakam dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Berdasarkan putusan-putusan yang dikaji, penyebab dari perselisihan dan pertengkaran adalah fanatisme beragama, persoalan pemenuhan nafkah batin, perselingkuhan, sikap atau kebiasaan buruk pasangan dan hubungan jarak jauh. Berdasarkan penyebab-penyebab tersebut, hakim mengkualifikasikan bahwa penyebab tersebut tidak dapat dikompromikan lagi, dan diputus dengan berorientasi pada kemaslahatan.


Kata Kunci: penafsiran hakim, pecahnya perkawinan, perselisihan dan pertengkaran, perceraian.


JUDGE’S INTERPRETATION OF MARRIAGE BREAKUP IN DECIDING DIVORCE CASES IN COURT


ABSTRACT


By:

La Ode Muhamad Rajab, Ari Hernawan


This research begins by looking at the high divorce rate that uses the argument of continuous disputes and quarrels as a reason for divorce. Based on this reality, disputes and quarrels are an early indication that the purpose of marriage, namely eternal and happy, is not achieved. This thesis aims to find out and analyze the meaning of continuous disputes and quarrels and the stage where the judge decided that continuous disputes and quarrels were the cause of not achieving the purpose of marriage.

The research method used in this research is normative-empirical, so that this research not only traces the texts of marriage law but also seeks to explore the ways judges decide divorce cases on the grounds of continuous disputes and quarrels. The results of the research will be analyzed qualitatively, described prescriptively and concluded inductively.

This research shows that the meaning of continuous disputes and quarrels in the Explanation of Article 39 paragraph (2) letter f of the Marriage Law as a reason for divorce is a difference of opinion regarding domestic issues that cannot be compromised and there is an argument between husband and wife to defend their opinions through arguments submitted by both. Disputes and arguments have a relationship with syiqaq which is triggered by the wife's disobedience (nusyuz) to the husband or husband to the wife, so that it requires the role of hakam in resolving these problems. Based on the decisions studied, the causes of disputes and quarrels are religious fanaticism, issues of fulfillment of spiritual sustenance, infidelity, bad attitudes or habits of the spouse and long-distance relationships. Based on these causes, the judge qualified that the causes could no longer be compromised, and the decision was oriented towards the benefit.


Keywords: judge's interpretation, marriage breakup, disputes and quarrels, divorce 


Kata Kunci : penafsiran hakim, pecahnya perkawinan, perselisihan dan pertengkaran, perceraian.

  1. S2-2024-485178-abstract.pdf  
  2. S2-2024-485178-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-485178-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-485178-title.pdf