Manak Makkaleleang sistem pewarisan pada masyarakat Bugis di Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang
FAISAL, Djoko Sukisno, SH.,CN
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem pewarisan Manak Makkaleleang yang dilakukan oleh masyarakat adat Bugis di Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang. Penelitian mengenai pewarisan Manak Makkaleleang pada Masyarakat adat Bugis di Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang merupakan suatu penelitian yang bersifat sosiologis yuridis. Sosiologis yuridis artinya bahwa hasil penelitian ini diharapkan memperoleh gambaran menyeluruh secara sistematis dan akurat. Penelitian ini dilakukan dilakukan di Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Propinsi Sulawesi selatan. Di samping penelitian lapangan dilakukan pula penelitian kepustakaan untuk melengkapi penelitian lapangan tersebut Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa harta warisan manak makkaleleang adalah harta kekayaan pewaris yang diteruskan kepada para ahli waris berupa tanah seperti sawah, empang dan kebun. Proses pewarisan manak makkaleleang dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan penerusan harta warisan pewaris dengan cara bergantian oleh ahli waris ketika pewaris masih hidup dan setelah pewaris meninggal dunia. Ahli waris manak makkaleleang adalah anak kandung, anak angkat serta janda atau duda. Anak angkat sebagai penerus keturunan merupakan anak yang diangkat dari kerabat sendiri. Penyelesaian sengketa manak makkaleleang dilakukan dengan cara mendahulukan penyelesaiannya dalam kalangan keluarga sendiri, jika belum terjadi penyelesaian sengketa dalam kalangan keluarga, maka penyelesaian dilakukan dengan meminta bantuan pemuka masyarakat, pemuka agama serta kepala desa. Apabila penyelesaian sengketa ini belum terselesaikan juga, maka penyelesaian masalah akan dilakukan ke kantor kecamatan hingga ke Pengadilan
This research aims to know the implementation of Manak Makkaleleang inheritance system of Buginese adat society in Mattiro Sompe sub district, Pinrang regency. This research is juridical and sociological, as the research results are expected to give a comprehensive, systematic, and accurate description of Manak Makkaleleang Inheritance system in Mattiro Sompe sub district, Pinrang regency, South Sulawesi. It conducted library research to support field research. The research results show that Manak Makkaleleang legacy is a bequeathing person’s property to be passed on to his heirs as legacy, and it is usually land such as rice field, fish pond, or dried farming land. The process of Manak Makkaleleang inheritance is carried out in two ways: first by passing on the bequeathing person’s property to the heirs successively, that is, before and after the bequeathing person’s death. The heirs for Manak Makkaleleang can be true children, adopted children, and widow/widower. An adopted child as heir is usually adopted from the bequeathing person’s relatives. The settlement of a dispute over will prioritise internal resolution in the family. If it fails, the dispute will be settled by involving prominent figures in the society or religion, and the village head. If it also fails, the dispute will be brought to the sub district office or finally to the court.
Kata Kunci : Hukum Waris,Masyarakat Bugis,Manak Makkaleleang, Manak Makkaleleang Inheritance