Kajian yuridis pembentukan peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi) Provinsi Papua berdasarkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua
FATARY, Marthen Max, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LLM
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Kenegaraan)Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran untuk mengetahui kewenangan, teknik, bentuk, prosedur pembentukan dan sinkronisasi UU No. 21 Tahun 2001 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengatur PERDASUSdan PERDASI Provinsi papua, juga dilakukan terhadap bahan-bahan pustaka seperti buku-buku hukum dari para sarjana hukum yang berkaitan dengan ilmu perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti. Untuk melengkapi penelitian ini selain bahan- bahan hukum tersebut di atas, data diperoleh melalui analisis, observasi dan dokumen yang ada di Biro Hukum dan DPRD Provinsi Papua. Dari hasil penelitian ternyata kewenangan Pembentukan Peraturan Daerah diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sedangkan kewenangan pembentukan PERDASUS dan PERDASl diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Kewenangan pembentukan PERDASUS ialah DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP, sedangkan kewenangan pembentukan PERDASI ialah DPRP bersama-sama Gubernur. Mengenai proses pembentukan Peraturan Daerah, PERDASUS dan PERDASI berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21, 22, 23, 24 Tahun 2001. Terdapat perbedaan bentuk PERDASUS dan PERDASI dengan bentuk Peraturan Daerah yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001. Terdapat hambatan/kendala pembentukan PERDASUS dan PERDASl dikarenakan belum terbentuknya keanggotaan DPRP dan MRP. Undang-undang Nomor 2] Tahun 2001 sinkron dengan UUD 1945, TAP MPR RI Nomor XV/MPR/ 1998, TAP MPR RI Nomor [ V/MPR/ 1999, TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Talum 2000
Available in Fulltext
Kata Kunci : Otonomi Khusus,Kewenangan Hukum,Perdasus dan Perdasi