PENCANTUMAN TITEL EKSEKUTORIAL AKTA PERDAMAIAN (ACTE VAN DADING) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (STUDI PERDAMAIAN NOMOR 07 YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS X DI KABUPATEN SRAGEN)
Karisa Putri Rahmadani, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas latar belakang pencantuman titel eksekutorial dalam akta perdamaian (acte van dading) pembagian harta bersama yang dibuat di hadapan Notaris X di Kabupaten Sragen dan untuk mengetahui ketentuan pencantuman titel eksekutorial dan implikasinya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Bahan penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Lokasi penelitian di Kabupaten Sragen dengan subjek penelitian responden dan narasumber. Cara dan alat pengumpulan data sekunder menggunakan metode dokumentasi dan studi dokumen, sedangkan untuk data primer digunakan wawancara dan pedoman wawancara. Data dianalisis secara deskriptif analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah latar belakang pencantuman titel eksekutorial dalam Akta Perdamaian Nomor 07 yang dibuat di hadapan Notaris X di Kabupaten Sragen ini adalah agar akta tersebut dapat memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akibat hukum yang dapat terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata yaitu dapat terdegradasi atau penurunan status akta autentik menjadi akta dibawah tangan yang dilakukan melalui putusan pengadilan karena bentuk akta tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Grosse akta notaris dengan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan salinan akta untuk akta pengakuan hutang saja, sehingga tidak dapat diberikan untuk akta perdamaian.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Akta Perdamaian Nomor 07 yang dibuat di hadapan Notaris X di Kabupaten Sragen tidak sesuai dengan Pasal 1 Angka 11 mengenai grosse akta dan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai format bentuk akta. Saran bagi notaris perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman menyeluruh mengenai pembuatan akta perdamaian sesuai peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan terhadap bentuk akta yang dibuat dan akta autentik yang dibuat oleh notaris tetap memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
This research aims to find out and discuss about the background of the inclusion of executorial title in the deed of peace (acte van dading) for the distribution of joint property carried out by a notary in Sragen Regency and to find out the provisions for the inclusion of executorial title and its implications in Law Number 2 of 2014 concerning Amendments on Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions. This research is empirical normative legal research. Research materials come from primary, secondary, and tertiary legal materials. The location of this research is in Sragen Regency with research subjects as respondents and resource persons. Methods and tools for collecting secondary data use documentation and document study methods, while for primary data interviews and interview guides are used. The data were analyzed using descriptive qualitative analysis.
The results of the research and discussion in this research are the background to the inclusion of the executorial title in the Peace Deed Number 07 which was made before Notary. The legal consequences that can occur are that the status of an authentic deed can be degraded or reduced to a private deed carried out through a court decision because the form of the deed does not comply with the provisions of the applicable laws and regulations. Grosse notarial deed with executorial title as regulated in the Notarial Position Law is a copy of the deed only for a debt acknowledgment deed, so it cannot be given for a deed of peace.
The conclusion in this research is that the Peace Deed Number 07 which was made before Notary Advice for notaries is that they need to have thorough knowledge and understanding regarding making peace deeds in accordance with applicable regulations so that there are no errors in the form of the deed made and the authentic deed made by the notary still has perfect evidentiary power.
Kata Kunci : Akta Perdamaian, Titel Eksekutorial, Pembagian Harta Bersama